![]() |
| Tersangka FH (34) beserta barang bukti diamankan di depan Mapolsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Senin (24/8/2026). (Foto: Zaidil) |
Lansaninews.com, Sijunjung — Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Kamang Baru menangkap seorang pria berinisial FH (34) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan terhadap warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu dilakukan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut awalnya diterima polisi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi lanjutan, petugas kemudian mendatangi kawasan Jalan Lintas Sumatera di Jorong Sungai Ampang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan FH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat Nagari Sungai Lansek serta pihak terkait. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang yang diamankan antara lain satu kotak rokok Marlboro berisi beberapa plastik klip yang diduga berisi sabu serta satu pipet yang telah diruncingkan. Polisi juga menemukan satu kotak rokok Surya berisi satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.
Selain itu, petugas menyita sebuah dompet berbentuk mainan kunci sepeda motor yang di dalamnya terdapat timbangan digital dan beberapa plastik klip yang diduga berisi sabu.
Dua unit telepon seluler merek Vivo, satu sepeda motor Honda Beat warna oranye tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp100 ribu turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, SH, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap FH untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain serta jaringan peredarannya,” ujarnya.
Menurut Syafrinaldi, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Ia mengimbau warga segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, FH diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk memastikan peran tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kamang Baru. ( Zaidil)

0 Komentar