Diduga Perempuan Pembawa Enam Paket Sabu Ditangkap Di Lubuk Alung, Berawal Dari Temuan Koper Di BIM

Pemeriksaan terhadap perempuan berinisial MM yang ditangkap di Lubuk Alung, Padang Pariaman, Kamis (27/8/2026), setelah enam paket diduga sabu ditemukan di kopernya saat pemeriksaan bagasi di Bandara Internasional Minangkabau. (Foto:  Chandra )


Lansaninews.com, Padang Pariaman
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menangkap seorang perempuan berinisial MM di kawasan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (27/8/2026). Penangkap an dilakukan setelah petugas menemukan enam paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam koper miliknya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penemuan tersebut berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) BIM melakukan pemeriksaan barang bawaan calon penumpang menggunakan mesin X-ray di ruang pemeriksaan bandara sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai isi sebuah koper berwarna merah muda (pink). Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan enam paket besar yang dibungkus plastik putih dan diduga berisi sabu.

Koper tersebut diketahui akan diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air rute Padang–Jakarta yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 06.05 WIB.

Mendapat laporan dari petugas bandara, Ditresnarkoba Polda Sumbar segera melakukan penyelidikan untuk melacak pemilik koper. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa MM telah meninggalkan kawasan bandara menggunakan taksi menuju Kota Padang.

Perempuan itu sempat terpantau berhenti di kawasan Jalan Taman Siswa dan seberang sebuah hotel di Kota Padang. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), MM kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pasar Raya Padang dan sempat membeli serta mengganti pakaian.

Saat petugas melakukan pencarian, MM diketahui telah meninggalkan Kota Padang menggunakanmobil travel menuju arah utara Sumatera Barat.

Ditresnarkoba Polda Sumbar kemudian berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman untuk melakukan pengejaran dan penyekatan di ruas Jalan Lintas Padang–Bukittinggi, tepatnya di kawasan Lubuk Alung.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil menghentikan mobil travel yang di tumpangi MM. Perempuan tersebut diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk pemerik saan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui koper berisi enam paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial RRA di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepada penyidik, MM mengaku diminta membawa paket tersebut ke Lombok dengan imbalan sebesar Rp35 juta.

Saat ini, MM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut
Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. (  Chandra)

Posting Komentar

0 Komentar