Pengembangan Kasus Sabu Berbuah Hasil, Polisi Tangkap Perempuan dengan 25,10 Gram Sabu di Padang Panjang

 Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu, Jumat (28/8/2026). (Foto:   Mailis )


Lansaninews.com, Padang Panjang
 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan pada Jumat (28/8/2026), polisi berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredar an sabu dan menyita barang bukti sabu seberat 25,10 gram.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RR (51), warga Kota Padang Panjang, se kitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Penangkapan RR dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram, tiga paket sisa pakai sabu, satu unit timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik klip bening, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam.

RR kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap tersangka RR, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial FDR (43). Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pe nyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan FDR di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur, sekitar pukul 21.45 WIB pada hari yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dengan total berat kotor mencapai 25,10 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan FDR diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang terungkap dari kasus RR. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta asal-usul peredaran sabu yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut. (  Mailis )

Posting Komentar

0 Komentar