![]() |
| Plt
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha (tengah) saat
menyerahkan Surat Pencatatan Cipta gratis kepada kreator penerima manfaat di
Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar ( Foto Candra) |
Untuk memperkuat pelindungan hukum terhadap karya kreatif masyarakat Sumatera Barat, Kemenkum Sumatera Barat menyerahkan 25 Surat Pencatatan Cipta gratis kepada kreator daerah. Penyerahan ber langsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Rabu, 19 Agustus 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 dengan tema “1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis Se-Indonesia”. Fasilitasi ini ditujukan.Program pencatatan cipta gratis ter sebut merupakan gerakan nasional yang melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum. Program itu terlaksana melalui kolaborasi dengan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menjelaskan fasilitasi pencatatan cipta gratis tersebut difokuskan pada kategori ciptaan nonlagu dan/atau musik. Kategori tersebut mencakup karya kreatif yang membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikannya.
“Pencatatan cipta memberikan pelindungan hukum terhadap karya kreator. Langkah ini juga ditujukan- untuk mencegah potensi klaim pihak lain atas karya yang dihasilkan masyarakat,” ujarnya.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Kepasti an hukum diharapkan memberikan rasa aman bagi kreator dalam mengembangkan dan memanfaatkan karya mereka.
Kemenkum Sumbar juga berkomitmen memperluas fasilitasi kepada kreator dan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah. Upaya tersebut diarahkan agar pelindungan kekayaan intelektual dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Pelindungan terhadap hak cipta diharapkan mendorong generasi muda Sumatera Barat terus menghasilkan karya kreatif. Karya tersebut diharapkan memiliki daya saing sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi penciptanya. ( Sukra)

0 Komentar