Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi BD 6662 IV dengan sebuah truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) bernomor polisi BA 9984 IU.
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor, Yoel Exaudy Siahaan (20), meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diketahui bekerja sebagai pegawai koperasi simpan pinjam dan berdomisili di Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Ia berasal dari Desa Paindoan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum kejadian korban disebut sedang dalam perjalanan pulang setelah menjalankan tugas pekerjaan di wilayah setempat. Namun, kecelakaan yang terjadi di jalur lintas nasional tersebut berujung fatal dan merenggut nyawanya.
Kapolsek Pancung Soal, AKP Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia tersebut.
Ia mengatakan kendaraan lain yang terlibat adalah truk tangki milik PT Mustaqim Generasi Biru yang dikemudikan Busri (59), warga Kampung Baru Sago, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Petugas telah melakukan pengamanan di lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab kecelakaan," kata AKP Hendra.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut. Polisi juga mengimbau pengguna jalan yang melintas di jalur Padang–Bengkulu agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari terjadinya kecelakaan serupa. Zaidil

0 Komentar