Pelarian Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Berakhir di Padang, Uang Diduga Habis untuk Judi Online

Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang bersama pelaku penggelapan uang MKG (25) yang diamankan di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026). (Foto:  Sukra)


Lansaninews.com, Padang
Pelarian seorang pria berinisial MKG (25), yang diduga menggelapkan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polresta Padang dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian dari kedua daerah berkoordinasi untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat me larikan diri usai kasus penggelapan tersebut dilaporkan.

Menurut Ryan, setelah diduga menggelapkan uang milik majikannya, MKG sempat melarikan diri ke Jakarta. Namun, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Padang.

“Keberadaan pelaku terdeteksi di Padang sehingga dilakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak dan berhasil mengaman kan pelaku di kawasan Parak Laweh,” kata Ryan, Jumat (21/8/2026).

Proses penangkapan berlangsung lancar meski sempat membuat keluarga pelaku terkejut. Polisi me- nyebut  keluarga tidak mengetahui keterlibatan MKG dalam kasus yang sedang ditangani tersebut.

Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan awal di salah satu kantor polisi di Kota Padang sebelum proses hukum lebih lanjut diserahkan kepada Polresta Pangkalpinang sebagai wilayah yang menangani perkara.

Ryan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, uang yang diduga digelapkan pelaku me ncapai sekitar Rp115 juta.

“Berdasarkan pengakuan pelaku yang kami cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penggelapan sekitar Rp115 juta tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.

Saat ini, koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang masih dilakukan untuk m lengkapi proses penanganan perkara serta pemindahan pelaku ke wilayah hukum asal kasus tersebut. (  Sukra )




Posting Komentar

0 Komentar