![]() |
| Terduga pelaku penganiayaan berat dengan senjata tajam berinisial Nasirudin (61) didampingi petugas setelah berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Kamis (30/7/2026). (Foto: Dirwan) |
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap pelaku penganiaya an berat menggunakan parang yang terjadi di Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Pelaku bernama Nasirudin alias Bujang (61) diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di rumah istrinya di kawasan Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung.
“Kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengamankan pelaku. Saat ditemukan, pelaku berada di dalam rumah istrinya dan langsung dibawa ke Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rinto Alwi, Sabtu (1/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan bernomor LP/B/153/VII/2026/SPKT/Polres Agam/ Polda Sumbar tertanggal 29 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi me- ngenai keberadaan terduga pelaku dari masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Nasirudin mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Rinto.
Peristiwa penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan oleh Monika Safitri, warga Kampung Parik, Jorong III Garagahan. Berdasarkan laporan polisi, korban yang merupakan suami pelapor diduga diserangmeng gunakan senjata tajam di kawasan pangkal Jembatan Simaruok, Garagahan, pada Rabu (29/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah yang diduga disebabkan oleh sabetan parang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Nasirudin, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun II Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, saat ini ditahan di Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Agam menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ter sangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP. Selain itu, penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi tindak pidana tersebut.
Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pelaku dapat ditang kap dengan cepat. Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengeta hui atau menyaksikan tindak pidana serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. ( Diwan)

0 Komentar