Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Polisi

Sepasang suami istri tersangka RI (38) dan SM (25) bersama barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Bengkalis di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/8/2026). (Foto: Sintia)



Lansaninews.com, Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RI (38) dan SM (25). Mereka diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai Kilometer 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 5,25 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah, yakni di bawah kulkas dan di dalam lemari.

Selain narkotika, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial E. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan keduanya negatif Methamphetamine dan Amphetamine. Meski demikian, proses hukum terhadap pasangan suami istri tersebut tetap berlanjut karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Sintia)

Posting Komentar

0 Komentar