Kabut Asap Kian Pekat, Sekolah di Bengkalis Terapkan Belajar Daring Empat Hari

Siswa mengenakan masker saat beraktivitas di tengah kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/8/2026). (Foto:Sintia)



Lansaninews.com,Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring bagi seluruh siswa PAUD, SD, dan SMP selama empat hari akibat memburuknya kualitas udara yang dipicu kabut asap.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 hingga 29 Agustus 2026 dan mencakup seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Bengkalis. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak paparan asap.

Pemberlakuan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap yang diterbitkan pada 25 Agustus 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif di tengah kondisi kualitas udara yang terus menurun dalam beberapa hari terakhir.

“Ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan akibat kondisi kualitas udara yang kurang baik karena kabut asap,” kata Hadi di Bengkalis, Rabu (26/8/2026).

Meski kegiatan belajar tatap muka dihentikan sementara, Disdik memastikan proses pendidikan tetap berjalan melalui sistem pembelajaran dari rumah. Setiap sekolah diminta menyesuaikan mekanisme pelaksanaan PJJ dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

“Kami meminta sekolah memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung. Teknis pelaksanaannya dapat disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang terpenting proses pembelajaran tetap berjalan,” ujarnya.

Selain mengatur sistem pembelajaran, Disdik juga mengimbau siswa dan orang tua untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih berlangsung. Masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah disarankan menggunakan masker guna mengurangi risiko gangguan kesehatan, terutama penyakit saluran pernapasan.

Dalam pelaksanaannya, koordinator wilayah kecamatan (Korwilcam) dan pengawas sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan. Imbauan serupa juga disampaikan kepada madrasah di bawah naungan Kementerian Agama dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Disdik Bengkalis menyatakan kebijakan belajar daring akan dievaluasi kembali setelah masa pemberlakuannya berakhir pada 29 Agustus 2026. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan PJJ akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di lapangan.

“Harapan kami kondisi segera membaik. Kebijakan ini bukan untuk menghentikan pembelajaran, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi seluruh warga sekolah,” tutur Hadi. (Sintia)

Posting Komentar

0 Komentar