Jatuh Tempo PBB-P2 Tinggal Hitungan Hari, Wajib Pajak Pekanbaru Diimbau Segera Bayar

Poster program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Pekanbaru yang berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026. (Foto: Andi)


Lansaninews.com, Pekanbaru
Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangun an Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas akhir pembayaran pada 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, mengatakan waktu pembayaran PBB-P2 kini semakin terbatas. Karena itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan- diminta segera menyelesaikan kewajibannya guna menghindari sanksi administrasi.

“Waktu menuju jatuh tempo tinggal beberapa hari lagi. Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk se- gera melakukan pembayaran sebelum 31 Agustus 2026,” kata Denny, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan program penghapus an denda yang saat ini berlaku. Program tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi pendapatan daerah.

Untuk memudahkan pelayanan, Bapenda menyiapkan layanan pajak keliling melalui Unit Pelaksana- Teknis (UPT) di sejumlah titik. Layanan ini bertujuan mendekatkan akses pembayaran kepada masyarakat serta mengurangi potensi antrean menjelang batas akhir pembayaran.

Petugas di lapangan juga terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat agar segera me- nunaikan kewajiban pajaknya melalui posko-posko pelayanan yang telah disediakan.

Denny menegaskan, penerimaan dari sektor PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pem- bangunan daerah. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangat dibutuhkan.

Selain melalui layanan langsung, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan secara daring melalui ber bagai kanal perbankan dan aplikasi digital, seperti BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan beragam pilihan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

“Manfaatkan layanan yang tersedia, baik layanan keliling maupun kanal pembayaran digital, sehingga pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo,” ujarnya. Bapenda berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu terus meningkat agar target penerimaan daerah tahun 2026 dapat tercapai sesuai yang ditetapkan.( Andi)


Posting Komentar

0 Komentar