Lansaninews.com, Limapuluhkota
Kasus penemuan janin yang dibuang di belakang rumah warga di Jorong Koto Kociak, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Terduga pelaku yang merupakan ibu kandung janin tersebut berinisial AS (24). Ia diamankan jajaran Polsek Guguak pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 15.05 WIB saat sedang bekerja di sebuah lokasi pembibitan tanaman di Tabek Panjang, Nagari Koto Baru Simalanggang.
Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak Iptu Hamrizal membenar kan penangkapan tersebut. Menurutnya, AS merupakan warga Jorong Koto Kociak, Nagari VII Koto Talago.
“Terduga pelaku pembuangan janin sudah berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih men
jalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Hamrizal.
Sebelumnya, warga setempat digemparkan dengan penemuan janin yang diperkirakan berusia sekitar lima bulan. Janin tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kain putih dan berada di belakang rumah salah seorang warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga mengakhiri kehamilannya sebelum kemudi an membuang janin tersebut. Polisi menduga tindakan itu dilakukan karena pelaku merasa malu atas kehamilan yang terjadi di luar pernikahan.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dan akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Kapolsek.Saat ini, AS telah diamankan di Polsek Guguak untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. ( Yusra)

0 Komentar