Hadirkan Jaringan untuk Wilayah 3T, Pemuda Mentawai Jalani Sidang Telekomunikasi

Suasana sidang perkara dugaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin yang dijalani Yogi Gilang Arya, pemuda asal Mentawai yang menghadirkan jaringan internet di wilayah Sikakap, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (20/8/2026). (Foto: Chandra)

Lansaninews.com, Padang 
 Seorang pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.

Terdakwa, Yogi Gilang Arya, didakwa melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi karena diduga menjalankan layanan internet di wilayah Sikakap sejak 2024 tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Sidang perkara tersebut digelar pada Rabu (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, menyampaikan bahwa kliennya telah berupaya memenuhi aspek legalitas usaha dengan mendiri kan PT Mentawai Network Provider serta mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 9 Oktober 2025.

Menurut Romi, apabila masih terdapat kekurangan dalam proses perizinan, penanganannya seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan sanksi administratif sebelum berlanjut ke ranah pidana.

"Klien kami memiliki iktikad baik untuk melengkapi legalitas usaha yang dijalankannya. Karena itu, kami berharap aspek tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini," ujarnya.

Layanan internet yang dibangun Yogi selama ini disebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat, instansi pemerintah daerah, hingga sejumlah badan usaha di Sikakap yang masih menghadapi keterbatasan akses jaringan telekomunikasi.

Selain menyampaikan pembelaan terhadap pokok perkara, tim kuasa hukum juga mengajukan per- mohonan penangguhan penahanan. Saat ini Yogi diketahui menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Padang.

Perkara tersebut mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya warga Kepulauan Mentawai. Sejumlah pihak menilai layanan internet yang dihadirkan Yogi selama ini membantu kebutuhan komunikasi dan akses informasi di kawasan yang masih tergolong wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. ( Chandra)

Posting Komentar

0 Komentar