DPO Kasus Narkotika Ditangkap Polres 50 Kota, Sabu 1,48 Gram Disita

Tersangka DPO kasus narkotika D (47) bersama barang bukti berupa 1,48 gram sabu, dua ponsel, dan peralatan lainnya yang diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota di Kecamatan Suliki, Selasa (25/8/2026). (Foto:Yusra)




Lansaninews.com, Lima Puluh Kota — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial D (47), warga Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

D yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan berlangsung di halaman sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Nagari Anding, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Nagari Anding. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres 50 Kota dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., bergerak ke lokasi.

Di lokasi, polisi mengamankan D yang diduga tengah menunggu calon pembeli. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di sekitar tempat tersangka berdiri.

Paket tersebut diduga sebelumnya berada dalam genggaman D sebelum terjatuh ke tanah saat petugas melakukan penindakan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari salah satu kamar, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di bawah lipatan kain.

Di dalam kotak tersebut ditemukan dua paket lain yang diduga berisi sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga paket dengan berat keseluruhan 1,48 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu buah pipet yang telah diruncingkan pada bagian ujung, dua unit telepon seluler merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, D mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada masyarakat.

D beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres 50 Kota. ( Yusra)

Posting Komentar

0 Komentar