Seorang pria berinisial NSP (35), warga Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, diamankan polisi karena diduga terlibat kasus pencurian meteran air milik pelanggan.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, tepatnya di depan Elna Cake & Bakery, pada Senin (17/8/- 2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa ter sangka berprofesi sebagai buruh harian lepas dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berinisial NSP, usia 35 tahun, merupakan warga Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Tarok Dipo, Ke camatan Guguak Panjang,” ujar AKP Wiko.
Dari hasil penyelidikan sementara, NSP diduga terlibat dalam pencurian sebanyak sebelas unit meteran air di sejumlah lokasi. Aksi tersebut diduga telah merugikan pelanggan serta pihak pengelola layanan air bersih.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.Tersangka pencurian 11 unit meteran air, NSP (35), ditampilkan bersama tim penyidik Polresta Bukittinggi setelah diamankan di Jalan Gurun Panjang, Ke- lurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Senin (17/8/2026). (Foto: Chandra)

0 Komentar