Diduga Buang Paket Sabu Saat Dihentikan Polisi, Pria 55 Tahun Ditangkap di Sawahlunto

Terduga pelaku YR (55) ditangkap Satresnarkoba Polres Sawahlunto di Dusun Padang Malintang, Minggu (30/8/2026). (Foto: Amin)



Lansaninews.com, Sawahlunto – Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto mengamankan seorang pria berinisial YR alias ALI (55), warga Jorong Imam Bonjol, Kenagarian Buo, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Dusun Padang Malintang, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto IPTU Ary Andre J.R., SH, MH, mengatakan penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarai YR bersama seorang rekannya. Namun, saat kendaraan diberhentikan, rekan YR dilaporkan melarikan diri dari lokasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap YR. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening serta satu buah kaca pirek di area rerumputan pinggir jalan.

Polisi menduga barang bukti tersebut sempat dibuang oleh YR sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sawahlunto.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Sawahlunto masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri identitas dan keberadaan seorang pria yang melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.

Polisi menegaskan bahwa YR saat ini masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.( Amin)

Posting Komentar

0 Komentar