23 Bangunan Ditertibkan di Payakumbuh, Tujuh SPB Baru Diterbitkan di Batang Agam

Alat berat menurunkan bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kota Payakumbuh, Kamis (20/8/2026). (Foto: Yusra)

Lansaninews.com, Payakumbuh 
Penertiban bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang kembali dilakukan di Kota Payakumbuh. Kali ini, penertiban menyasar kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tujuh bangunan di Jalan Imam Bonjol yang sebelumnya telah menerima Surat Perintah Bongkar (SPB) dipastikan sudah dibongkar.Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam , dari 16 bangunan yang telah menerima SPB, sebanyak 13 bangunan telah dibongkar.

Tiga bangunan lainnya masih dalam proses pembongkaran setelah pemilik mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP Kota Payakumbuh dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan SPB.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sesuai peruntukan serta menjaga keberadaan fasilitas dan ruang publik.

“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.

Selain menertibkan bangunan yang sebelumnya telah menerima SPB, petugas juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.

Muslim menjelaskan, bangunan tersebut sebelumnya didata pada 11 Agustus 2026. Saat pendataan dilakukan, bangunan dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemilik maupun pihak yang menguasainya di lokasi.

Setelah dilakukan pendataan lanjutan, petugas berhasil menemukan pihak yang bersangkutan sehingga SPB dapat diserahkan secara langsung. Dalam SPB tersebut, pemilik diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.

Muslim mengatakan penertiban akan dilanjutkan ke sejumlah kawasan lain yang ditemukan memiliki bangunan atau aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan.

“Penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomit men melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi maupun menghambat investasi. Menurutnya, aktivitas usaha tetap dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang dan penggunaan fasilitas umum.

“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” katanya.

Penertiban selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah berharap penataan tersebut dapat mengembalikan fungsi ruang publik sehingga dapat digunakan masyarakat secara aman, tertib dan nyaman.

Muslim juga mengimbau pemilik bangunan maupun pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan tata ruang sebelum mendirikan atau memanfaatkan bangunan di suatu kawasan.

“Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya. (Yusra)

Posting Komentar

0 Komentar