120 Pengelola Perpustakaan di Pasaman Barat Ikuti Sosialisasi Akreditasi Tahun 2026

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat Muharram   membuka secara resmi Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 Senin (3/8/2026). (Foto:  Nurman )
Lansaninews.com, Pasaman Barat
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat menggelar Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan Tahun 2026 di Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat pada 3–5 Agustus 2026. Kegiatan yang mengusung tema "Perpustakaan Berkualitas melalui Akreditasi" itu diikuti oleh 120 pengelola perpustakaan sekolah dan perpustakaan nagari di Pasaman Barat.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola perpustakaan mengenai standar nasi onal perpustakaan sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan melalui proses akreditasi.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat, Muharram, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong perpustakaan memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan.

"Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman mengenai standar nasional perpustakaan, tetapi juga membantu pengelola melakukan penilaian mandiri terhadap kondisi perpustakaan, meningkatkan kesiap an menghadapi akreditasi, serta menjadi sarana berbagi pengalaman bersama para asesor," ujar nya.

Ia menjelaskan, peserta terdiri atas tenaga perpustakaan sekolah dan nagari, kepala sekolah, serta wali nagari yang berasal dari perpustakaan yang belum pernah mengikuti akreditasi. Sebanyak 120 peserta dibagi ke dalam tiga kelompok, dengan masing-masing kelompok beranggotakan 40 orang.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menghadirkan tim asesor akreditasi perpustakaan dari Provinsi Sumatera Barat yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025.

Adapun materi yang diberikan meliputi kebijakan akreditasi perpustakaan, standar nasional perpustaka an, pengenalan aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia (SiPAPI), serta tata cara pengajuan akreditasi.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan sekaligus memperkuat budaya membaca dan literasi masyarakat. ( Nurma)


Posting Komentar

0 Komentar