![]() |
| Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai tingginya pasokan hewan ternak dari luar daerah menjadi tantangan yang membutuhkan pengawasan lebih optima (poto Andi)l |
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai tingginya pasokan hewan ternak dari luar daerah menjadi tantangan yang membutuhkan pengawasan lebih optimal. Untuk itu, Ranperda tentang Pe nyelegaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah dibahas bersama DPRD diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat tata kelola sektor peternakan di daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, mengatakan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan daerah melalui pengelolaan peternakan yang lebih terencana dan ber kelanjutan.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, sehingga mampu mem perkuat ketahanan pangan di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Misni saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Selasa (29/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, mengagendakan penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Misni, tingginya lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kepri menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat guna memastikan seluruh ternak memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari penyakit hewan menular.
Melalui ranperda tersebut, mekanisme pengawasan terhadap hewan ternak yang masuk ke wilayah- Kepri akan diatur secara lebih rinci. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kesehatan hewan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan peternak lokal.
Selain pengawasan, pemerintah daerah juga berupaya mendorong pengembangan kawasan peternakan sesuai potensi dan karakteristik masing-masing wilayah. Upaya tersebut akan didukung melalui pe ningkatan kualitas pakan ternak, penguatan laboratorium kesehatan hewan, pengembangan koperasi peternakan, serta program pemberdayaan peternak yang berkelanjutan.
“Dengan adanya regulasi ini, pembangunan sektor peternakan di Kepulauan Riau diharapkan dapat ber langsung lebih terarah, meningkatkan produktivitas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat ,” ujarnya.
Misni menambahkan, ranperda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum penyelenggaraan peternakan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas hasil peternakan, men jamin kesehatan hewan, menjaga keamanan pangan asal hewan, serta mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis regulasi ini akan mendorong terwujudnya sistem pe ternakan yang lebih modern, komprehensif, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak serta memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara aman, sehat, dan berkualitas. (Andi)

0 Komentar