Polda Sumbar Amankan 21 Terduga Penyebar Judi Online, Puluhan Ponsel dan Laptop Disita


Keseluruhan 21 terduga pelaku penyebar tautan judi online yang diamankan Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Jumat (24/7/2026), berbaris saat menjalani pemeriksaan.( Foto: chen)
Lansaninews.com,  Padang 
Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 21 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi dan penyebaran tautan situs judi online dalam operasi siber yang digelar pada Jumat (24/7) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, yakni kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Ketiga lokasi itu diduga digunakan sebagai pusat aktivitas digital untuk mempromosikan berbagai situs perjudian melalui media sosial dan aplikasi komunikasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan seluruh orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing.

“Mereka diduga menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi dengan cara menyebarluaskan tautan yang mengandung muatan perjudian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Andry.

Menurutnya, para terduga pelaku tidak hanya membagikan tautan secara acak, tetapi diduga menjalan kan aktivitas tersebut secara terstruktur untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Diduga Terkait Jaringan Lebih Luas
Penyidik menduga para terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Karena itu, pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan koordinator, pe ngendali jaringan, hingga pihak yang menerima aliran keuntungan dari aktivitas promosi judi online.

Tim siber saat ini melakukan pendalaman terhadap pola komunikasi para terduga pelaku, metode penyebaran tautan, serta kemungkinan keterkaitan dengan operator situs perjudian yang berada di luar daerah maupun luar negeri.

Penyidikan juga difokuskan pada mekanisme perekrutan promotor, sistem pemberian komisi, dan alur distribusi dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Sita Puluhan Perangkat Elektronik
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas promosi judi online.

Barang bukti yang diamankan meliputi 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop Asus. Rinciannya terdiri atas 11 unit iPhone, enam unit Oppo, lima unit Samsung, empat unit Realme, satu unit Infinix, satu unit Nubia, satu unit Vivo, serta satu unit laptop Asus.

Seluruh perangkat tersebut akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri riwayat komu nikasi, akun media sosial, aplikasi pesan instan, transaksi elektronik, hingga jejak akses ke situs perjudian.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap jaringan yang terlibat, pola operasional para pelaku, serta luasnya penyebaran tautan perjudian yang telah beredar di masyarakat.

Polda Sumbar menegaskan pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di bidang kejahatan siber. Perjudian daring dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Karena itu, kepolisian tidanya menargetkan pengelola situs perjudian, tetapi juga pihak-pihak yang ber peran sebagai promotor, penyebar ak htautan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari akti vitas tersebut.

Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidik terus melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti digital, dan penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sumbar menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, jaringan lintas daerah, hingga aliran dana yang terkait dengan praktik perjudian online tersebut.( Chen)




Posting Komentar

0 Komentar