![]() |
Wali Kota Padang Fadly Amran saat
menghadiri kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang
Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kementerian Hukum
Provinsi Sumatera ( Poto Dava) |
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menghadiri kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat di Gedung Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menegaskan bahwa perlindungan HAKI menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga orisinalitas produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Pemerintah Kota Padang mendorong para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek, hak cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hasil karya, meningkatkan nilai tambah produk, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
