Ketua Fraksi PKS DRPD Kota Padang Rafdi, ST., di rapat paripurna DPRD Kota Padang denganagenda pendapat akhir fraksi, Jumat, 19 Juli 2026. Menungkap data yang mengejutkan Belanja Hibah pada APBD Perubahan Naik dari Jadi Rp. 140,04 M, Bansos Hanya Rp. 5,70 M
"Kami perlu menyampaikan, bahwa meski ada wacana relaksasi terhadap UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, namun tetap perlu perhatian ter hadap kondisi belanja pegawai Kota Padang, yang pada APBD perubahan ini masih berada diatas angka 40 % persen. Hal ini adalah sinyal serius bahwa strukturAPBD kita belum sehat," katanya.
"Kami ingatkan agar segera diambil langkah korektif yang nyata dan terukur, jika tidak dilakukan, maka pemerintah kota sedang membiarkan ruang fiscal terus terkunci oleh belanja rutin, sementara ke butuhan pembangunan dan pelayanan publik justru terdesak. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan berl arut-larut, karena berisiko melemahkan kapasitas fiskal daerah dan menunjukkan lemahnya pengendalian belanja," lanjutnya.
Dikatakannya, beberapa OPD mendapat tambahan dana cukup besar di APBD Perubahan 2026 ini , se perti Dinas PUPR, Dinas Perkim, dll. "Kami ingatkan bahwa amanat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah bahwa pengembali anTKD bertujuan untuk pemulihan daerah setelah bencana ekologis yangmelanda sejak akhir November 2025."
"Kami berharap OPD - OPD ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan program yang sudah di-- rencanakan, karena masih banyak persoalan infrastruktur yang terjadi di masyarakat. Masalah banjir, drainase, jalan berlubang, persoalan sampah, dan lain-lain," urainya.
Menurutnya, belanja Hibah pada APBD Perubahan ini, naik dari Rp. 78,64 Miliar menjadi Rp. 140,04 Miliar, sementara itu belanja Bantuan Sosial (Bansos) hanya naik dari Rp. 5,40 Miliar menjadi Rp. 5,70 Miliar. Adanya perbedaan alokasi hibah yang disalurkan ke organisasi atau lembaga non---pemerintah dengan hibah sosial, mencerminkan adanya pergeseran prioritas keberpihakan anggara n daerah.
Pergeseran dari anggaran yang diarahkan langsung untuk mengatasi risiko sosial mendesak seperti kemiskinan ekstrim, bencana, disabilitas, kelompok rentan, secara by name by address, kepada Hibah lembaga. Sama sama kita ketahui bahwa hibah ini sering kali menjadi ruang yang rentan ditumpangi kepentingan akomodatif kelompok atau ormas tertentu.
"Kami ingatkan dan tegaskan kepada Pemerintah Kota Padang, agar memperhatikan dan mem persiapkan aspek legal dari hibah yang akan dilaksanakan secara matang, seperti Perwako dalam penempatan hibah, koordinasi dan pengawasan dengan lembaga keuangan vertikal seperti BPKP, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," cakapnya.
Hal ini disebabkan karena proses perencanaan dan verifikasi pada APBD Perubahan memiliki jangka waktu yang jauh lebih pendek dan fleksibel dibandingkan dengan APBD Induk. ( Wati)

0 Komentar