DPRD Bukittinggi Bahas Perubahan Perda Pajak Dan Retribusi, Fraksi Soroti Digitalisasi Dan PAD

DPRD Bukittinggi Bahas Perubahan Perda Pajak Dan Retribusi, Fraksi Soroti Digitalisasi Dan PAD( Poto Cendrawasih )
Lansaninews.com,-Bukittinggi 
Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peratur an Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (21/7/2026).

Penyampaian pandangan umum fraksi tersebut menjadi bagian dari pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai tindak lanjut penyesuai an terhadap ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat.

Mewakili Fraksi Gerindra, Shabirin Rachmat menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melakukan penyesuaian Perda Nomor 8 Tahun 2023. Menurutnya, perubahan ter sebut diperlukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan nasional yang berlaku.

Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Neni Anita mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi- daerah tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah. Ia menilai kebijakan tersebut- berpotensi memunculkan ekonomi biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, hingga membuka- peluang penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola secara baik dan transparan.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat. Melalui juru bicaranya, Elfianis, fraksi tersebut menekankan pentingnya penguatan basis data objek dan subjek pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

Selain itu, Fraksi Demokrat mendorong evaluasi berkala terhadap sistem perpajakan daerah, penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, dan sosialisasi yang ber kelanjutan kepada masyarakat.

Dari Fraksi Karya Kebangsaan, Dedi Chandra menjelaskan bahwa perubahan ranperda bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Fraksi Karya Ke bangsaan pada prinsipnya menyetujui perubahan Perda tersebut.

Fraksi PPP–PAN melalui Dewi Anggraini juga menyatakan persetujuannya terhadap perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Menurutnya, perubahan tersebut penting agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap sejalan dengan kepentingan umum serta arah kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Fraksi PKS yang diwakili Nur Hasra mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola yang lebih baik, digitalisasi sistem perpajakan, serta penguatan basis data perpajakan daerah. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya memastikan seluruh hasil evaluasi dari pemerintah pusat telah diakomodasi dalam perubahan Perda tersebut sehingga dapat diterapkan secara efektif.

Secara umum, keenam fraksi menyampaikan berbagai masukan dan catatan konstruktif terhadap-- Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahas an selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi guna mendukung peningkatan pen- dapatan daerah sekaligus menjaga iklim investasi dan pelayanan publik di Kota Bukittinggi ( Chendrawasih).

Posting Komentar

0 Komentar