Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa aturan yang melarang kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mengisi BBM belum berlaku di wilayah Sumatera Barat.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Al Amin di sela-sela kegiatan sosialisasi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan yang digelar di salah satu lingkungan kampus di Kota Padang, Selasa (7/7/2026). Ia mengakui isu ini sempat menjadi sorotan publik setelah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, untuk wilayah Sumbar, kebijakan tersebut dipastikan belum diadopsi.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya melalui sumber resmi," imbau Al Amin. Beliau juga menambahkan agar masyarakat selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah demi mendapatkan informasi perpajakan yang valid dan akurat.
Pendekatan Humanis Lewat Edukasi dan Pendataan
Alih-alih menerapkan pembatasan yang kaku, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini lebih memilih pendekatan yang edukatif dan persuasif. Langkah nyata ini ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan (UPTD PPD) Padang.
Di bawah komando Kepala Seksi Penagihan, Rudi Yasman, tim lapangan aktif melakukan pendataan kendaraan bermotor langsung di area publik, termasuk menyasar kalangan akademisi dan mahasiswa di lingkungan kampus. Langkah ini diambil agar generasi muda dan masyarakat luas semakin paham pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, petugas memverifikasi status pembayaran PKB pengendara melalui aplikasi digital khusus. Bagi kendaraan yang kedapatan menunggak atau belum melakukan registrasi ulang, petugas akan menempelkan stiker pengingat secara simpatik. Stiker tersebut memuat informasi jatuh tempo pembayaran sekaligus menjadi undangan terbuka bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Pendekatan yang kami lakukan lebih mengedepankan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Harapannya, kepatuhan membayar pajak terus meningkat sehingga penerimaan daerah juga semakin optimal," jelas Al Amin.
Pajak Kita, Pembangunan Daerah Kita
Melalui sosialisasi yang gencar ini, Bapenda Sumbar kembali mengingatkan esensi penting dari selembar STNK yang taat pajak. Dana yang dihimpun dari sektor pajak daerah bukanlah beban, melainkan instrumen utama pembiayaan daerah.
Setiap rupiah dari Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan masyarakat dialokasikan kembali untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyokong fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga mendanai berbagai program kesejahteraan masyarakat di seluruh Sumatera Barat.
Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya berkendara dengan aman dan tenang, tetapi juga ikut ambil bagian secara nyata dalam membangun Sumatera Barat yang lebih maju dan sejahtera. Yuk, jadi warga bijak yang taat pajak!.(SRP)
Tags:
Sumbar
