Perwira menengah Polri berpangkat AKBP berinisial F yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang polisi wanita (polwan) batal dilantik sebagai pejabat utama di Polda Sumatera Barat (Sumbar).
AKBP F sebelumnya dijadwalkan mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehat an (Kabid Dokkes) Polda Sumbar. Pelantikannya direncanakan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) bersamaan dengan sejumlah Kapolres di lingkungan Polda Sumbar.
Namun, pelantikan tersebut tidak dilaksanakan karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumbar.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
"Pak Kapolri dan Pak Kapolda sudah tegas, tidak ada toleransi terhadap siapa pun. Semua sama di mata hukum. Siapa pun dan apa pun pangkatnya akan ditindak," ujar Solihin dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan proses pemeriksaan terhadap AKBP F telah ditingkatkan ke tahap penanganan profesi dan pengamanan untuk proses kode etik.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk seorang ahli psikologi. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Bidpropam Polda Sumbar akan menyiapkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
Polda Sumbar menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Wati

0 Komentar