Diduga Melanggar Aturan Lingkungan, Usaha Kuliner di Pagaruyung Ditegur Dinas Perkim-LH




Lansaninews.com TANAH DATAR 
— Saluran drainase di kawasan Puncak Bendungan Pagaruyung kini bukan lagi sekadar penampung air hujan, melainkan lorong limbah berbau busuk yang meluber hingga ke badan jalan. 

Bau menyengat yang bersumber dari buangan salah satu usaha kuliner ayam penyet ini terus menguji kesabaran warga dan pekerja kantoran yang melintas saban hari.

​Fenomena ini bukan cerita baru. Pembiaran limbah cair tersebut dilaporkan telah berjalan bertahun-tahun tanpa ada tindakan korektif yang konkret dari otoritas setempat.

​Janji Manis Tanpa Realisasi
​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pengelola usaha. Saat ditemui awak media, putri dari pemilik restoran menyebut orang tuanya tengah jatuh sakit, sembari melontarkan janji bahwa sistem pembuangan limbah akan segera diperbaiki.

​Namun, janji tinggal janji. Di lapangan, aliran limbah cair berminyak masih terus mengucur deras ke drainase publik dan menggenangi jalan, tanpa ada tanda-tanda perbaikan teknis sama sekali.

​Menabrak Aturan, Minim Penampung Lemak
​Secara regulasi, praktik ini diduga kuat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No. 68 Tahun 2016. 

Setiap pelaku usaha jasa makanan diwajibkan mengolah limbahnya—minimal memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala UMKM dan penampung lemak (grease trap)—agar cairan yang dibuang memenuhi standar baku mutu.

​Tanpa grease trap, sisa lemak dan minyak sisa olahan kuliner langsung meluncur ke saluran umum. Padahal, sesuai Peraturan Daerah maupun hukum nasional, pencemaran fasilitas publik seperti ini berkonsekuensi sanksi tegas: mulai dari teguran tertulis, denda material, pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana.

​Sikap Dinas Perkim-LH: Surat Warning Tanpa Uji Sampel
​Menanggapi gejolak warga, Kepala Bidang di Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Tanah Datar mengklaim telah melayangkan surat teguran resmi. Belum adanya eksekusi penindakan di lapangan berdalih masa tenggat waktu perbaikan yang diberikan kepada pemilik usaha.

​Anehnya, dinas terkait mengaku belum melakukan pengujian sampel laboratorium terhadap limbah tersebut—padahal alirannya berpotensi merembes ke saluran irigasi warga. Pihak dinas beralasan prosesnya masih tertahan di tahap "peringatan awal".

​Dampak limbah cair tak cuma soal polusi udara. Berdasarkan Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017, Dinas PUPR punya mandat menjaga integritas infrastruktur publik dari paparan zat yang merusak. Paparan cairan berminyak secara terus-menerus terbukti dapat mengikis struktur aspal dan mempercepat kerusakan jalan raya.

​Sayangnya, hingga Selasa (28/07/2026), Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar memilih bungkam. Pimpinan maupun Kepala Bidang terkait belum berhasil ditemui dan tidak merespons konfirmasi yang dikirimkan via pesan singkat WhatsApp. (Tim) 

Editor : LN

Posting Komentar

0 Komentar