Polres Tanah Datar Ringkus Sindikat Sisik Trenggiling dan Pengedar Ganja


LANSANINEWS.COM BATUSANGKAR 
– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan lingkungan dan peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H., jajaran Polres mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian publik.

​Wakapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, SH, MH Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Harmen, SH, MH dan Kasi Humas AKP Jondriadi, SH membeberkan kronologis penangkapan para pelaku di Mapolres Tanah Datar.,  Selasa (12/05/2026) 

​Penyelundupan 15 Kg Sisik Trenggiling di Depan Hotel
​Kasus pertama yang mencuri perhatian adalah perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Pada Senin (27/4/2026), Tim Reserse mengamankan dua pria berinisial AA (36) dan SY (65), warga Nagari Baringin, di depan Hotel Pagaruyung, Batusangkar.

​"Anggota kami membuntuti mobil Suzuki Carry hitam dengan nopol BA 1942 EC yang diduga membawa kulit trenggiling untuk transaksi. Saat hendak masuk ke hotel, kedua terduga pelaku langsung kami amankan," ujar Kompol Iman Khalid.

​Barang bukti yang disita meliputi:
​15 kg sisik trenggiling kering siap edar yang disimpan dalam karung Bulog.
​Satu unit kendaraan Suzuki Carry beserta STNK.
​Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

​Penyergapan 'Pirok' di Pinggir Jalan: Paket Ganja Ditemukan di Rumpun Pisang
​Hanya berselang beberapa hari, Sat Resnarkoba kembali beraksi. Pada Jumat (8/5/2026), petugas menangkap Zulfahmi Pgl Pirok (44) di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak, Kecamatan Lima Kaum.

​Penangkapan Pirok berujung pada pengembangan yang cukup dramatis. Awalnya, petugas menemukan satu paket sedang ganja di dalam jaket tersangka. Namun, pengakuan Pirok membawa petugas ke lokasi penyimpanan lain di sebuah kebun.

​"Tersangka menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam kantong kresek hitam di rumpun pisang. Selain itu, saat penggeledahan di rumah orang tuanya yang disaksikan perangkat nagari, kami menemukan paket tambahan di bawah kasur," jelas pihak kepolisian.

​Total barang bukti narkotika:
​4 paket sedang ganja kering.
​Dua helai jaket yang digunakan menyembunyikan barang haram.
​Satu unit HP Samsung Galaxy A35 dan sepeda motor Honda Beat.

​Ancaman Pidana
​Tersangka Pirok kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menerapkan pasal berlapis sesuai dengan KUHP baru (UU No 1 Tahun 2023) dan UU No 1 tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.

​Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika dan perdagangan satwa di wilayah Tanah Datar. (Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama