– Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar mengeluarkan peringatan keras bagi pelaku pertambangan emas dan Mineral dan Batubara (Minerba) ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan di berbagai titik strategis guna menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).
Peringatan Keras bagi Pelaku PETI
Langkah preventif ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus penegasan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Dalam spanduk yang terpasang, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin telah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman Pidana dan Denda Fantastis
Polres Tanah Datar tidak main-main dalam menerapkan aturan. Bagi oknum yang masih membandel, sanksi hukum yang menanti sangat berat, yaitu:
Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
Denda Materil: Maksimal Rp100 miliar.
Komitmen Menjaga Lingkungan
Pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk meminimalisir kerusakan alam akibat penggunaan alat berat maupun zat kimia berbahaya dalam tambang ilegal. Pihak Polres berharap masyarakat dapat beralih ke sektor usaha yang legal dan tidak merusak ekosistem daerah.
Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di lingkungan sekitar mereka.(juned)
Tags:
Tanah Datar
