Polemik Ijazah Paket C di Seleksi Kepala Jorong Tanjuang: Meski SK Dicabut, Jerat Pidana Menanti

Lansaninnews,com Sngayang 
Proses seleksi Calon Kepala Jorong Tanjuang, Nagari Tanjuang, Kecamatan Sungayang, mendadak riuh. Isu penggunaan ijazah Paket C yang diduga bermasalah oleh salah satu kandidat berinisial S menjadi perbincangan hangat. Walaupun pihak yayasan pengeluar dokumen mengklaim persoalan telah tuntas secara kekeluargaan, bayang-bayang konsekuensi hukum tetap membayangi.

​Kronologi Pencabutan SK Ijazah
​Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kepala Jorong Tanjuang, Hendrizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya sempat menerima fotokopi ijazah S yang telah dilegalisir oleh Yayasan Chantika. Namun, dalam perkembangan terbaru, SK ijazah tersebut kini telah resmi dicabut oleh pihak yayasan.

​Pimpinan Yayasan sekaligus Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Chantika, Hermon Tety, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (29/04/2026), memberikan klarifikasi:
​Status Siswa: S diakui sebagai murid yang menempuh pendidikan sejak tahun 2024.

​Peruntukan Dokumen: Tety menyebut ijazah "sementara" tersebut awalnya dikeluarkan hanya untuk melamar pekerjaan sebagai sopir, bukan untuk kontestasi di pemerintahan.​Klaim Mandiri: Tety menyatakan lembaganya yang berakreditasi A telah melapor ke Dinas terkait dan merasa berhak mengeluarkan ijazah secara mandiri.

​"Masalah ini sudah selesai secara musyawarah. Ijazah Paket C sudah kami tarik dan SK-nya resmi dicabut," tegas Tety.​Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar, Alfi Hayati, menekankan bahwa prosedur kepemilikan ijazah Paket C sangat ketat. Seseorang wajib terdaftar di Dapodik serta lulus ujian kesetaraan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan.

​Sorotan Hukum: Musyawarah Tidak Menghapus Pidana
​Meski dianggap selesai di tingkat nagari, praktisi hukum Saifullah, S.H., memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, pencabutan dokumen justru memperkuat indikasi adanya masalah pada dokumen tersebut sejak awal.

​"Ijazah adalah dokumen negara. Jika lembaga merasa bisa mencetak dan mencabutnya sesuka hati tanpa prosedur Dinas Pendidikan, ini adalah preseden buruk," ujar Saifullah.
​Ia merinci ciri-ciri ijazah palsu, di antaranya:
​Tidak terdaftar di NISN atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
​Nama PKBM tidak terdaftar di Dapodik.
​Nomor seri ijazah tidak sesuai format Kemendikbud.
​Tanda tangan pejabat berwenang dipalsukan.
​Memiliki ijazah tanpa pernah mengikuti ujian kesetaraan.

​Potensi Sanksi Berat
​Secara regulasi, penggunaan dokumen palsu dalam administrasi publik memiliki konsekuensi hukum yang nyata UU Sisdiknas Pasal 69: Pengguna ijazah palsu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta.​Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan dokumen otentik, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 8 tahun penjara.

​Hingga saat ini, publik mendesak agar aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan segera melakukan investigasi mendalam terhadap legalitas PKBM tersebut guna memastikan tidak ada praktik "jual beli ijazah". Masyarakat menunggu ketegasan otoritas terkait, mengingat jabatan Kepala Jorong menuntut integritas moral dan legalitas dokumen yang sah.

​(Tim)

Editor : LN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama