Polres Tanah Datar Bongkar 4 Skandal Besar: Modus Gali Lubang Tutup Lubang Dana Umrah Hingga Penipuan Online


LANSANINEWS.COM Tanah Datar
 – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Datar, Kapolres AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., memaparkan pengungkapan empat kasus menonjol yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

​Didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH, Kabag Ops Kompol Nofri, AKP Kamaludin SH, MH, dan Kasi Humas AKP Jondriadi, Kapolres merinci keberhasilan jajaran Sareskrim dalam mengungkap kasus penipuan beras, penggelapan dana Umrah, penipuan online mencatut nama pejabat, hingga penggelapan mobil rental. Rabu (04/03/2026) di Lobi Mako Polres Tanah Datar 

​1. Pelarian Berakhir: Tersangka Penipuan Beras Rp700 Juta Diringkus di Bogor
​Setelah menjadi buronan sejak dilaporkan pada 24 November 2022, tersangka berinisial R, warga Nagari Baringin, akhirnya berhasil ditangkap. Satreskrim Polres Tanah Datar melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat.

​"Tersangka R kami amankan di Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor pada 26 Februari 2026. Modus tersangka adalah menciptakan keadaan palsu dengan rangkaian kata-kata bohong untuk meyakinkan korban berinisial ZY, seorang pensiunan," ujar AKBP Nur Ichsan. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp700.000.000.

​2. Skandal Umrah Arminareka Batusangkar: Kerugian Capai Rp2,7 Miliar
​Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan penggelapan uang jamaah Umrah oleh tersangka wanita berinisial M (47), warga Jorong Pasar Batusangkar.

​Kapolres menjelaskan bahwa modus tersangka adalah menawarkan paket promo murah melalui kantor perwakilan Arminareka Perdana Sub Cabang Batusangkar.

 "Tercatat ada 34 jamaah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2.749.412.000. Pola yang digunakan adalah 'gali lubang tutup lubang', di mana uang jamaah baru digunakan untuk membiayai keberangkatan jamaah sebelumnya," jelas kapolres Nur Ichsan

​Tersangka M sempat tidak bisa dihubungi sejak 20 Desember 2025, yang memicu pembatalan keberangkatan massal dan laporan polisi oleh korban TH (59).

​3. Penipuan Online Lintas Provinsi: Mencatut Nama Kapolres Malang
​Satreskrim juga berhasil membongkar jaringan penipuan online yang melibatkan empat tersangka: MY (41) dan S (42) asal Medan, serta MK (26) dan AR (29) asal Surabaya.

​Para pelaku bekerja sama memalsukan identitas sebagai Kapolres Malang untuk menipu korban berinisial AK. Mereka meminta uang dengan dalih membantu penjualan mobil di kejaksaan. Korban yang terjebak mengirimkan uang total belasan juta rupiah ke rekening atas nama Achmad Zainuri yang diakui sebagai bendahara.

​4. Penggelapan Mobil Rental: Unit Berhasil Disita, Pelaku DPO
​Kasus terakhir melibatkan penggelapan satu unit Toyota Avanza Veloz tahun 2013 milik Adhira Defri Annisa. Tersangka berinisial B, warga Parak Juar, menyewa mobil tersebut namun justru menggadaikannya di Padang Panjang dan Payakumbuh tanpa izin pemilik.

​Meski unit mobil dan dokumennya telah berhasil diamankan kembali oleh Satreskrim dan diserahkan kepada pemilik, tersangka B hingga kini masih melarikan diri.

​Ketegasan Hukum dan Imbauan Kamtibmas
​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan serta denda kategori V. Khusus untuk kasus Umrah, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP.

​Di akhir konferensi pers, Kapolres Tanah Datar memberikan peringatan keras. "Kepada tersangka B yang masih buron, kami imbau segera menyerahkan diri. untuk menjalani proses hukum, tegas AKBP Nur Ichsan. (Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama