– Upaya penguatan ekosistem industri halal di tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus menunjukkan tren positif. Terbaru, unit usaha Kuliner Zulmisrita, yang populer dengan menu berbuka puasanya, resmi memulai proses pendampingan sertifikasi halal melalui Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), Minggu (15/3).
Proses pendampingan teknis ini dipandu langsung oleh Melfi Juni Herli, S.Si. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh rantai produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses penyajian, telah memenuhi standar syariat serta regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Lebih dari Sekadar Label Religius
Melfi Juni Herli menekankan bahwa sertifikat halal saat ini bukan lagi sekadar pemenuhan aspek keagamaan, melainkan instrumen bisnis strategis. Label halal berfungsi sebagai jaminan kualitas (quality assurance) yang mampu mengangkat citra produk menjadi lebih profesional dan kredibel di mata publik.
"Sertifikat halal memberikan keuntungan besar bagi UMKM. Selain menjamin kualitas produk, label ini secara otomatis meningkatkan kepercayaan konsumen di seluruh indonesia" ujar Melfi.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan sertifikasi resmi membuka pintu bagi UMKM untuk menembus jaringan ritel modern hingga pasar ekspor. Hal ini diharapkan menjadi motor penggerak kenaikan omzet bagi pelaku usaha lokal.
Evolusi Menjadi Halal Centre Mathla’ul Anwar (HCMA)
Dalam kesempatan tersebut, Melfi juga memaparkan perkembangan lembaga yang menaunginya. Saat ini, lembaga tersebut telah berevolusi menjadi Halal Centre Mathla’ul Anwar (HCMA).
Perubahan ini menandakan perluasan jangkauan layanan. HCMA tidak lagi hanya melayani skema Self Declare melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), tetapi juga telah mampu melayani skema Mandiri dan Reguler.
Dorong Pemanfaatan Program SEHATI
Melfi terus mendorong para pelaku usaha kecil di Tanah Datar dan sekitarnya untuk memanfaatkan program SEHATI. Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro agar mendapatkan legalitas halal tanpa terbebani biaya administratif.
"Label ini adalah bukti kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Kami mendorong pelaku usaha kecil lainnya untuk segera melegalkan produk mereka demi memperkuat daya saing di pasar yang lebih luas," pungkasnya.
Langkah proaktif yang diambil oleh Kuliner Zulmisrita diharapkan menjadi pemantik bagi pelaku usaha kuliner lain di Sumatera Barat untuk segera mensertifikasi produk mereka, guna menjamin kenyamanan konsumen sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. (Juned)
