L ansaninews.com- Tanah Datar
Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas aktivitas perusakan alam. Di bawah guyuran kegelapan malam, jajaran Korps Bhayangkara melakukan operasi penertiban besar-besaran terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Sabtu (10/01/2026).
Operasi ini bukan sekadar patroli biasa. Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., turun langsung memimpin puluhan personel gabungan menuju titik koordinat yang dilaporkan masyarakat sebagai sarang aktivitas tambang ilegal.
Jejak yang Ditinggalkan: Dugaan Kebocoran Informasi
Setibanya di lokasi, tim gabungan dihadapkan pada situasi yang sunyi. Tak ada deru mesin dompeng maupun alat berat yang biasanya membelah keheningan sungai.
Para pelaku diduga telah mencium aroma kedatangan petugas dan melarikan diri sesaat sebelum penggerebekan dimulai. Seluruh peralatan utama pun telah ditarik dari area pertambangan.
Kendati lokasi telah dikosongkan, Kapolres tidak membiarkan sarana penunjang PETI tetap berdiri. Sebagai langkah shock therapy dan upaya memutus rantai operasional, petugas mengambil tindakan tegas dengan membakar pondok-pondok liar yang selama ini menjadi markas dan tempat tinggal para penambang. Api yang berkobar di tengah malam itu menjadi simbol perlawanan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan.
Sikap Tegas Kepolisian
Dalam pernyataannya di lokasi, AKBP Nur Ichsan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pemusnahan fisik pondok semata.
"Aktivitas PETI ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Dampaknya permanen: sungai tercemar, ekosistem rusak, dan masyarakat luas yang dirugikan. Kami akan telusuri siapa aktor intelektual di balik ini, termasuk para pemodal atau pihak mana pun yang mencoba menjadi pelindung," tegas Kapolres dengan nada bicara yang mantap.
Sinergi Aparat dan Lembaga Adat
Penertiban ini juga menjadi potret soliditas antara kepolisian, pemerintah nagari, dan tokoh adat. Wali Nagari Simawang, Firman Malin Panduko, bersama Ketua BPRN, Ms Dt Rajo Nan Hitam, menyaksikan langsung jalannya operasi tersebut.
“Pemerintahan Nagari dan masyarakat sudah sangat resah. Sungai Batang Ombilin adalah urat nadi kehidupan kami. Kami berterima kasih kepada Polres Tanah Datar yang merespons cepat keluhan warga. Kami tidak ingin alam kami hancur demi keuntungan segelintir orang,” ujar Firman Malin Panduko.
Ketua BPRN, Ms Dt Rajo Nan Hitam, menambahkan bahwa segala bentuk PETI telah mencederai tatanan nilai adat di Nagari Simawang yang sangat menjunjung tinggi kelestarian alam sebagai warisan anak cucu.
Ancaman Pidana Menanti
Polres Tanah Datar mengingatkan bahwa para pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kini, kawasan Pulau Aia Tamu berada dalam pengawasan ketat.
Polres Tanah Datar memastikan patroli berkelanjutan akan terus dilakukan guna menjamin tidak ada lagi mesin-mesin ilegal yang kembali mengoyak bantaran sungai Batang Ombilin. (**/Juned)
Tags:
Tanah Datar
