Ranperda APBD 2026, Wabup Tanah Datar Jawab Kritik Ketergantungan Dana Pusat


LANSANINEWS.COM Tanah Datar
 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (07/11/2025) di ruang sidang utama kantor DPRD setempat. 

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari didampingi Wakil ketua Kamrita, dan anggota  DPRD, dan dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly S.Psi, Forkopimca, Sekda Tanah Datar, kepala OPD, kepala PDAM Tirta Alami Batusangkar dan undangan lainnya .

Dalam kesempatan tersebut wabup dalam sambutannya membacakan tanggapan tertulis Pemerintah Daerah setebal 40 lembar untuk menjawab pertanyaan dan pandangan dari delapan Fraksi DPRD.

​Strategi Kurangi Ketergantungan Dana Transfer
​Salah satu poin utama yang disoroti oleh Fraksi Ummat Golkar melalui juru bicaranya, Adrison Dt. Parpatiah, adalah tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

​Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Fadly menegaskan bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya keras untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​"Pemerintah daerah telah berupaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah agar ketergantungan terhadap pemerintah pusat dapat dikurangi dan pembangunan berkelanjutan di daerah dapat terus dilaksanakan," ujar Wabup.

​Selain itu, menjawab pertanyaan Fraksi PPP mengenai capaian target dan realisasi RPJMD dan program unggulan 2025, Wabup menyampaikan bahwa target telah ditetapkan berdasarkan indikator yang jelas dan kemampuan keuangan daerah, dengan proyeksi yang mengacu pada target tahun 2030.

​Di akhir sidang, Wakil Bupati Fadly menyampaikan terima kasih atas masukan dari seluruh Fraksi, seraya mengakui bahwa sumbangan pemikiran tersebut sangat berarti dalam rangka penyempurnaan Ranperda APBD 2026.

​Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari, yang memimpin sidang, mengumumkan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 akan dilanjutkan ​11-12 November 2025: Pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
​Kamis, 27 November 2025: Sidang Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026.

​Sidang Paripurna ditutup dengan penyerahan nota Jawaban Bupati oleh Wakil Bupati kepada pimpinan sidang.. (Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama