Satuan Narkoba Polres Agam telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gol 1 diduga jenis ganja.
Penangkapan dilakukan dirumah tersangka yang beralamat di Kampuang Baru Jorong Koto Gadang Kenagarian Salareh aia utara Kec. Palembayan Kabupaten Agam, Senin tanggal 4 Agustus 2025 pukul 06.15 WIB. Dengan tersangka Pgl. JL (44) Thn, Tanjung/Minang beralamat di Kampung Baru Jorong Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia Utara Kec. Palembayan Kab.Agam.
Dengan Barang Bukti :
- 28 (Dua Puluh Delapan) Paket di duga narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus plastik warna biru.
- 1 (satu) paket di duga narkotika gol 1 jenis ganja yang di bungkus plastik warna putih.
- 1 (satu) buah plastik warna bening.
- 1 (satu) unit smatrphone merek Oppo warna biru muda.
- 1 (satu) unit panci terbuat dari stainless.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa diKampung Kampuang Baru Jorong Koto Gadang Kenagarian Salareh aia utara Kec. Palembayan Kab. Agam Provinsi Sumatera barat sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian anggota Sat resnarkoba Polres agam melakukan penyeli dikan dan pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 pukul 06.15 WIB. Personil Sat resnarkona Polres agam berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang lelaki dewasa pelaku penyalahgunaan narkotika selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya, di temukan 1 (satu) unit smatrphone merek Oppo warna biru muda di dalam saku celana sebelah kiri milik tersangka se lanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya, ditemukan 28 (Dua Puluh Delapan) Paket di duga narkotika gol 1 jenis ganja di bungkus plastik warna biru dan 1 ( satu) paket narkotika gol 1 jenis ganja yang di bungkus plastik warna putih di dapur rumah tersangka yang terletak di dalam sebuah panci.
Setelah penangkapan, tersangka Pgl. JL beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencar kan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara warga dan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Agam, ” ujar Iptu Herwin.SH
Kasus ini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba dan tersangka Pgl. JL akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Agam kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
Tags:
Agam