Lansaninews.com-Padang
Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti menerima
Apresiasi Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024 dari
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Minggu (17/08/2025). Penghargaan tersebut
diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy kepada
Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman, pada momen Upacara Penurunan Bendera
Merah Putih di halaman kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Nagari Talang Babungo merupakan salah satu dari 4 Nagari
Antikorupsi yang ditetapkan KPK Tahun 2024 dari 1035 Nagari/ Desa Di Sumatera
Barat.Penghargaan Desa Antikorupsi diperoleh Nagari Talang Babungo melalui
proses yang panjang, dimulai dengan komitmen Wali Nagari menjadi desa
antikorupsi pada tahun 2020, yang diwujudkan dengan berbagai pelatihan dan
penyuluhan antikorupsi sampai dengan tahun 2024 bagi perangkat nagari, tokoh
serta masyarakat Nagari Talang Babungo oleh Penyuluh Antikorupsi Sumatera
Barat.
Pada tahun 2024 juga dilakukan pendampingan dan penilaian dari
tim penilai Pemkab Solok yangterdiri dari Inspektorat Daerah, DPMN dan Dinas
Kominfo Kabupaten Solok, dilanjutkan dengan penilaiandari Tim Penilai Provinsi
Sumatera Barat, serta terakhir pada 13 sampai dengan 24 November 2024, di laku
kan monitoring dan ujipetik langsung oleh Tim Penilai KPK RI, untuk kemudian
ditetapkan hasil nya melalui surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat- KPK Nomor: B/8105/ DKM .01. 02/80-84/12/2024 Tanggal 10 Desember
2024 tentang hasil Monitoring Evaluasi Penilaian Perluas an Percontohan Desa
Antikorupsi.
Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman merasa bangga atas
penghargaan yang diterima oleh Nagari Talang Babungo sebagai Desa/Nagari
Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Menurutnya
penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras dan Dukungan Kepala Daerah,
keseriusan Pemkab maupun Pemerintah Nagari, dan semua stakeholder terkait,
sehingga Nagari Talang Babungo bisa meraih prestasi membanggakan ini.
"Ucapan terimakasih kami kepada Pimpinan Daerah atas
dukungannya, dan apresiasi yang luar biasa kepada Inspektorat, DPMN, Dinas
Kominfo, serta unsur terkait, khususnya Penyuluh Antikorupsi, yang telah
membina dan mensupport kami dari Tahun 2020, hingga kami sampai di titik ini.
Selanjutnya ucap an terimakasih sebesar besarnya kepada perangkat nagari,
seluruh lembaga nagari serta masyarakat Talang Babungo, yang telah
berpartisipasi dan mendukung kami sehingga Penghargaan Perluasan Desa Antikorupsi
ini dapat diperoleh," ucapnya.
Raihan penghargaan ini menjadikan Nagari Talang Babungo menjadi
satu-satunya Desa Antikorupsi dari 74 Nagari yang ada Kabupaten solok saat ini.
Ke depan diharapkan prestasi yang sama, dapat menjadi penyemangat bagi nagari lainnya
yang ada di Kabupaten Solok, untuk menjadi Desa Anti korupsi berikutnya.( LS)
Tags:
Kabupaten Solok