Paripurna penetapan kurva anggaran perubahan Kabupaten Agam merupakan proses penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Agam.
Dengan demikian DPRD Kabpatean agam mengadakan rapat paripurn dengan agenda pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal dan Aderia, SP, MM, serta dihadiri lansung oleh Bupati Agam Ir. Benni Warlis. Turut hadir unsur Forkopimda, kepala OPD, dan anggota DPRD Agam. DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam Senin (11/8).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Agam menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak dan menegaskan bahwa KUPA yang memuat asumsi dasar penyusunan R-APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah menjadi landasan penyusunan PPAS Perubahan 2025.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. “Dengan ini dinyatakan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubah an Tahun 2025 telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” ujar Ilham
Sementara itu, Bupati Agam, Ir. Benni Warlis, menegaskan KUPA-PPAS Perubahan 2025 yang telah disepakati disusun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyesuaian APBD Perubahan 2025.
"Pada prinsipnya perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 dilakukan untuk penyeimbang antara pen dapatan dan belanja daerah dengan tujuan tidak terdapat defisit murni, sehingga akhir tahun diharap kan tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah," kata Bupati AgamBenni saat rapat paripurna DPRD Agam tentang kesepakatan KUA PPAS perubahan 2025 di Lubuk Basung, Senin.Ia mengatakan perubahan KUA PPAS 2025 yang telah disepakati ini, merupakan pedom an bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rencana perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Pada intinya, substansi perubahan KUA PPAS ini dilakukan didasarkan atas hasil audit BadanPemeriksa an Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 2024 yaitu ditetapkannya sisa tahun anggaran 2024 yang akan disesuaikan pada perubahan APBD 2025.
Setelah itu, mengakomodir pergeseran yang dilakukan sebelumnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbub Agam Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025 dan Perbub Agam Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perbub Agam Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.
"Dengan memperhatikan kondisi keuangan saat ini, saya meminta agar menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Ia berharap anggota DPRD Agam kiranya terus mengawal penyusunan perubahan APBD 2025, agar sesuai dengan harapan bersama yakni, APBD yang rasional sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Ini yang kita harapkan, agar APBD sesuai harapan bersama," katanya.Sementara itu Ketua DPRD Agam Ilham menambahkan KUA PPAS ini bakal dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemkab Agam. Pembahasan tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat, sehingga bisa disahkan secepat mungkin."Kita segera membahas agar bisa disahkan secepat mungkin," katanya.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam karena telah membahas KUPA-PPAS Perubahan 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan,” tutur Benni.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam proses perencanaan keuangan daerah, guna memasti kan alokasi anggaran tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pembangunan Kabupaten Agam. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Utama DPRD Agam, ( Hndk)
Tags:
Pariwara