Pelantikan PPPK Formasi Guru, Tenaga Teknis, Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok

Lanasaninews.com- Arosuka 
Pelantikan PPPK Formasi Guru, Tenaga Teknis, Dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah- Kabupaten Solok  dilaksanakan Senin1tanggal  16 Juni 2025
Tempat: Halaman Kantor Bupati Solok 

 Acara ini  dihadiri :oleh Bupati Solok : Jon Firman Pandu, SH,Sekretaris Daerah Kabupaten Solok : Medison, S. Sos, MM,Staf Ahli Bupati,Asisten ,Kepala OPD,Undangan lainnya

Adapun ASN PPPK Tahap I yang dilantik sebanyak 626 orang, terdiri dari  293 orang Tenaga Guru, 188 orang Tenaga Teknis,  dan 145 orang Tenaga Kesehatan

Sambutan Bupati Solok :
Pertama-tama saya ucapkan selamat mengemban amanah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK kepada 626 orang yang dilantik dan diserahkan SK-nya hari ini.

Sebagaimana Bapak/Ibu ketahui bahwa menjadi ASN PPPK merupakan rahmat yang harus disyukuri, karena telah melewati tahapan seleksi yang tidak mudah. 

Dengan telah diterimanya Surat Keputusan Pengangkatan  menjadi ASN PPPK, diharapkan Bapak Ibu dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya. Hendaknya Bapak Ibu juga mampu memahami dan melaksanakan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat dan sebagai  perekat serta pemersatu bangsa. Selain itu, menjadi abdi negara sesuai dengan pilihan Bapak Ibu sendiri, sehingga hendaknya mampu berkomitmen dengan diri sendiri untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya Kabupaten Solok dengan segala keterbatasan yang ada. 

 PPPK Formasi Tahun 2024 yang dilantik hari ini merupakan orang-orang pilihan yang harus mampu menjadi panutan atau pelopor bagi masyarakat, baik dalam berperilaku, bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing. 

Tertumpang harapan kami kepada Bapak Ibu yang dilantik hari ini, untuk membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan agar visi misi Kabupaten Solok dapat terwujud.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan dilanjutkan dengan penerimaan SK bagi ASN PPPK Guru,Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan. ( * NL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama