Apel pagi dil Lingkup Pemerintah dabupaten Solok.dilaksanakan tanggal (7/10/2024) di Lapangan Kantor Bupati menjelaskan beberapa hal yaitu untuk absensi apel setiap Senin untuk mengumpulkan ke BKPSDM, semoga kedisiplinan kita para ASN dan THL meningkat dari sebelumnya. bertindak selaku Pembina Apel yaitu Ricky Carnova, S.STP, M,Si
Memasuki triwulan yang keempat ini, sembari kita menunggu evaluasi provinsi APBD perubahan 2024, kita berharap kepada seluruh pelaksanaan kegiatan untuk mempersiapkan rencana kerja dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan kita di tahun 2024, jangan terjadi lagi adanya penumpukan-penumpukan kegiatan yang dilaksanakan sampai dengan bulan Desember ini.
Terkait Disdukcapil, saat ini sudah banyak inovasi- inovasi yang kita lahirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti marawa nagari, kerjasama dengan PT. POS, dan dalam tahun ini untuk cetak KTP yang rusak maupun hilang di wilayah selatan Kabupaten Solok sudah bisa dilaksanakan di Kantor Camat Lembah Gumanti, tanpa harus ke Disdukcapil, kita juga akan merencanakan proses pencetakan KTP di Mal Pelayanan Publik, dan tahun 2025 mendatang akan kita upayakan hal yang sama bisa terlaksana di Kantor Camat Singkarak.
Ketua Bawaslu menyampaikan terkait netralitas ASN juga menyampaikan netralitas ASN itu regulasi yang mengatur netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 2 jelas dikatakan ASN itu harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Bapak Ibu silahkan berpedoman kepada aturan tersebut, agar terhindar dari masalah hukum maupun kode etik ASN selama masa kampanye pilkada ini.Bapak Ibu ASN mempunyai hak politik/hak pilih dan itu bisa digunakan nanti saat pencoblosan, Bapak dan Ibu ASN dilarang mempengaruhi siapapun untuk memilih salah satu Pasangan Calon (Paslon) baik itu Bupati maupun Gubernur. (nvl)
Tags:
Kabupaten Solok