Serah Terima Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok

Lansaninews.com-Arosuka
Serah Terima Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok. senin tanggal 12 Agustus 2024 di Gedung KPK Merah Putih K4 LANTAI 16  diadakan serah terima yang dihadiri,Dari KPK yaitu Deputi supervisi dan koordinasi Didik Agung Widjanarko, Direktur supervisi dan koordinasi wilayah I Edi Suryanto, dari Pemkab Solok yaitu, Bupati solok H. Epyardi Asda M.Mar, Inspektur Deri Akmal, ST, Kabag prokopim Setda Yulia Annisa, SE, Sekretaris BKD Novriandi PUtra SE, Akt, Sekretaris PUPR Iis Yuni Ety, ST, Sekretaris Kominfo Safriwal, S.Si. MCIO, kabid Aset BKD Multias, SE, Auditor pertama Inspektorat Daerah Devin Rahmat, S.P, dari Pemko Solok Walikota Solok H Zul Elfian Umar, SH M.Si, Sekda Kota Solok Drs. Syaiful, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, SH, MH, Kepala BKD Novirna Hendayani, SE, MSi. Akt, Sekwan Kota Solok Zulfahmi.SH.MH beserta Kepala Dinas PUPR Afrizal.

Dilaksanakan penyerahan Berita Acara Serat Terima (BAST) antara Pemkab dengan Pemko Solok Sumatera Barat di Gedung KPK Lt. 16 pada Senin 12 agustus 2024.Proses Hibah antara Pemda Kab Solok dengan Pemko Solok belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu.

Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menjembatani proses serah terima aset hingga tercapai kesepakatan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu dengan melakukan pemindahtanganan BMD dengan saling menghibahkan aset.

Dilaksanakan kesepakatan penyelesaian pemindahtanganan aset/ Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok ditandai dengan adanya Berita Acara Kesepakatan antara kedua belah pihak pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu di Jakarta.

Aset yang diserahkan Pemkab Solok ke Pemko Solok mencapai Rp. 4, 421 Miliyar (12 unit bidang aset) yang terdiri dari 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen dN 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen

Aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemkab Solok mencapai sekitar Rp. 6, 870 Miliyar dengan rincian,Bangunan Gedung Kantor Permanen, 10 Aset MeubilerWalikota Solok berterimakasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok.

Selama ini telah dilakukan segala upaya penyelesaian permasalahan aset ini, dan alhamdulillah berkat bantuan KPK semua dapat diselesaikan.Proses saling hibah ini terwujud karena adanya perhatian yang tinggi dari Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar untuk menyelesaikan persoalan aset antar pemda ini. 

Saat ini aset yang telah diterima telah digunakan secara maksimal sebagai perkantoran di Kota Solok.
Bupati Solok Mengapresiasi dan menyambut baik serah terima aset/BMD antara Pemkab Solok dengan Pemerintah Kota Solok.Tata kelola BMD merupakan hal yang sangat penting demi kebermanfaatan bagi masyarakat.Menginginkan segala proses penyelesaian pemindahtanganan BMD ini segera terselesaikan meskipun prosesnya sangat dinamis.

Beliau juga berterimakasih kepada KPK dan semua pihak yang terlibat, karena telah menjembatani persoalan aset antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok.Deputi Koordinasi dan supervisi yaitu Didik Agung Widjanarko) menjelaskan bahwa tantangan terkait pengelolaan BMD memang tidak terlepas dari dinamika politik, selain itu ego sektoral diantara ke dua belah pihak juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset.

Beliau bersyukur hari ini Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok telah mencapai kesepakatan dengan melaksanakan pemindahtanganan aset/ Barang Milik Daerah (BMD) demi mendorong pembangunan di daerah masing-masing.(nvl)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama