Lsaninnews.com- Padang
Walau sudah Sering ditangakap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar, namum para penambang tidak pernah takut dan jera untuk membuka tambang emas baru maupun Galian C illegal.
Padahal dengan maraknya aktivitas penambangan emas dan galian C Ilegal di sekitar sungai hingga kawasan persawahan warga,di sijunjung yang memakai Excavator akan memberikan dampak yang serius kepada lingkungan. tambang ilegal sangat ber pengaruh pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.
Karena hampir seluruh air sungai tidak bisa lagi dapat dimanfaatkan masyarakat akibat keruhnya air sugai yang sangat parah.Seperti, di Sungai Lubuk Simpunai Jorong Batu Gadang Nagari Limo Koto Kecamatan Kota VII Batang Palangki di Kecamatan IV Nagari, beberapa sungai di Kecamatan Kupitan, Batang Sukam di Kecamatan Sijunjung, Batang Kuantan yang melewati Kecamatan Kamang Baru serta Batang Ombilin di Kecamatan Koto VII.
Tak hanya lingkungan, yang rusak ,bahkan fasilitas dan sarana prasarana seperti jalan sudah banyak yang rusak akibat aktifitas tersebut. Lokasi penambangan tak menentu, dilihat dari lokasi yang dinilai banyak mengandung emas. Walaupun lokasi tersebut di kawasan persawahan warga yang produktif ataupun di perkebunan karet milik warga, tak mustahil akan dijadikan lokasi penambangan.
Maraknya aktifitas ilegal meaning tersebut mengakibatkan ratusan hektare sawah produktif tidak bisa ditanami kembali dan terpaksa menjadi lahan tidur. Namun, aktiftas itupun dibiarkan begitu saja, tanpa ada upaya untuk menghentikannya. Dari pihak yang berwajib . atau pun pemuka masyarakat
Seperti di Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, yang memiliki luas areal persawahan produktif lebih kurang 75 hektare. Namun dari tahun ke tahun luas sawah masyarakat di nagari tersebut terus berkurang.
Pada dasarnya, aktifitas tambang ilegal tersebut dikarenakan masyarakat pemilik lahan itu sendiri yang menginginkannya . Tidak haya itu besar dugaan Tambang emas Ilegal maupun Galian C illegal ini di lakoni oleh Aparat seperti TNI dan Polri.
Menurut inpormasi yang di himpun Realitakini,com dari masyarakat sijuung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,”bahwa salah selah seorang pemilik tambang galian C selalau membaual di warung warung , bahwa Galian C yang ada di lahan nya takan pernah terseh hukum karena dilakoni ( dibeking) oleh TNI dan Polri.
Ketika hal tersebut di kompirmasi oleh salah seorang pimpinan wadah wartawan kepada salah seorang pemilik lahan galian C di Sungai Lubuk Simpunai Jorong Batu Gadang Nagari Limo Koto Kecamatan Kota VII yang Ber insial KDL , KDL mengatakan ,” memeng saya yang punya lahan galian C tersebut. tapi bukan saya yang mengurus pengelolannya. Tapi komponakan saya , bisa bisa juag terseleo lidah mengatakan itu ujar KDL.
Bertamabah besar dugan bahwa galian C tesebut diatas di bekingi oleh TNI . karena sehabis ketua wadah wartawan menelepon KDL maka ia di telepon oleh seseorang yang dalam poto What APPnya berpakai an TNI ,Dimana di baju tersebut bertulis nama Dl, dan dalam telepon di What APP tersebut Dl menanyakan bernama Maulana ?kapan bapak turun kelapangan ? entah apa maksudnya menanya kan kapan bapak tersebut Sementara itu salah seorang Ketua ormas Gerakan Nasinap Pemberatan Tindakan Korup Sumatra Barat Sayful pong menyampaikan ,”menurutnya yang namanya tambang ilegal sangat berpengaruh pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.
Yang namanya illegal, tentu tidak diawali dengan kajian lingkungan. Tidak memiliki izin AMDAL atau UKL/UPL Sehingga tidak memiliki instrumen ekonomi lingkungan hidup,” ujarnya.Mak Pong panglil an akranya sehari harinya mengatakan,” instrumen ekonomi lingkungan hidup sangat diperlukan untuk tetap bisa menjaga keberlanjutan, keseimbangan alam dan pelestarian lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang seimbang pula antar pihak.
Dalam analisanya, dampak terbesar pertambang an pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.
Sedangkan dari aspek ekonomi, meskipun pasir “ikut” mendukung aktifitas pembangunan di daerah, namun pada jangka panjang, justru menimbulkan kerugian ekonomi. Pertambangan Ilegal dinilai tak berkontribusi untuk pembangun an daerah.
“Hilangnya pendapatan daerah dari retribusi galian mineral, tidak adanya dana jaminan untuk pemulih an lingkungan dan insentif lingkungan lainnya,” ujarnyaMak Pong menganalisa pertambangan pasir juga berdapak peda kehidupan sosial. Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antar pihak. Bahkan berujung pada proses hukum.
“Karena kegiatan/usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. (Tim)
Tags:
Padang