Rapat Paripurna dalam Rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok Terkait Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna yang diadakan pada Rabu tanggal 5 Juni 2024 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok dihadiri Bupati Solok Yang diwakili oleh Asisten I Drs. Syahrial, MM, Wakil Ketua DPRD Kab.Solok, Para Anggota DPRD Kab.Solok, Unsur Forkopimda Kab.Solok, Camat Se-Kabupaten Solok juga Para Tamu Undangan
Penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran untuk pendapatan terealisasi sebesar Rp. 1.231.523.437.928,54 atau Satu triliun dua ratus tiga puluh satu milyar lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah,lima puluh empat sen dari anggaran sebesar Rp. 1.275.690.510.700,00 atau Satu triliun dua ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus sembilan puluh juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus rupiah atau sebesar 96,54%.
Sementara untuk belanja terealisasi Rp.1.238.773.497.841,48 atau satu triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah, empat puluh delapan sen dari anggaran sebesar Rp.1.337.775.104.063,00 atau satu triliun tiga ratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus empat ribu enam puluh tiga rupiah atau sebesar 92,60 %.
Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022, yaitu sebesar Rp.65.447.169.181,49 atau enam puluh lima milyar empat ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah, empat puluh sembilan sen kemudian pengembalian pinjaman revolving dari masyarakat selama tahun 2023 adalah sebesar Rp.31.960.000,00 atau tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah sehingga total penerimaan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 berjumlah sebesar Rp.65.479.129.181,49 (enam puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah, empat puluh sembilan sen) Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak ada realisasinya.
Berdasarkan hasil perhitungan anggaran, pada tahun 2023 SILPA berjumlah sebesar Rp.58.229.069.268,55 atau lima puluh delapan milyar dua ratus dua puluh sembilan juta enam puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah, lima puluh lima sen. Untuk Neraca Pemerintah Kabupaten Solok per 31 Desember 2023.
Aset Pemerintah Kabupaten Solok berjumlah sebesar Rp.1.876.718.884.126,93 atau satu triliun delapan ratus tujuh puluh enam milyar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh enam rupiah, sembilan puluh tiga sen.
Kewajiban berjumlah sebesar Rp.16.239.113.287,36 (enam belas milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga belas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah, tiga puluh enam sen).
Ekuitas berjumlah sebesar Rp.1.860.479.770.839,57 (satu triliun delapan ratus enam puluh milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah, lima puluh tujuh sen).Alhamdulillah, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ke-7 bagi Kabupaten Solok memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kami menyadari, fungsi anggaran dan pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD sangatlah penting dan strategis sehingga pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat terselenggara sesuai dengan arah kebijakan umum dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, mudah-mudahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui sehingga dapat dijadikan Peraturan Daerah.(nvl)
Tags:
Kabupaten Solok