Dua unit alat berat escavator tersebut diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan di aliran sungai Kamang Kabupaten Sijunjung.
Berdasarkan informasi penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan telah dilakukan sebelumnya oleh pihak berwenang.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung, AKP. M Yasin S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan.
Kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Langkah penegakan hukum ini juga sebagai wujud komitmen Polres Kabupaten Sijunjung dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat, "tukas AKP Yasin S.I.K. (rel/M)
Tags:
Sijunjung