Marak Tambang Emas Ilegal, Pemda Sijunjung Diduga Tutup Mata


LANSANINEWS.COM Padang
-Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah melakukan penertiban terhadap tambang emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dimana setiap pertambangan harus memiliki izin.


Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok
Pertambangan terdapat 2 (dua) jalur untuk melakukan kegiatan pertambangan yaitu 
1,Kuasa Pertambangan . 
2.Kontrak Karya
a) Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau  
     perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan
b) Kontrak Karya adalah jalur yang digunakan oleh calon investor asing untuk melakukan usaha pertambangan dimana kedudukan pelaku usaha pertambangan (investor asing) dengan Pemerintah menjadi sejajar dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020  tentang Mineral dan Batubara pasal 3 tentang Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa biji besi  atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. 

Ada suatu perubahan yang besar dalam dunia pertambangan yang menjadi pintukegiata masuk untuk  melakukan kegiatan pertambangan adalah Dalam UU Minerba, kontrak karya telah dihapus dan diganti menjadi izin usaha pertambangan. Dengan adanya perubahan ini maka kedudukan pemerintah lebih tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan penambangan.

Menurut informasi yang diterima Tim CMSR, satu minggu yang lalu dari salah seorang warga Sijunjung yang enggan disebut namanya dan kepada media ini mengatakan, "Bahwa  sekarang sudah ada pula  buka tambang baru yang berlokasi kecamatan. dengan jumlah alat berat yangg cukup banyak.  Akbatnya memporak porandakan lahan sawah dan perkebunan, 

Namun apa yang hendak di kata, pemerintahan Kabupaten Sijunjung sebagai pembuat PERDA dan DPRD sebagai pengawas PERDA hanya tutup mata  dan telinga , bungkam seribu bahasa  dengan kejadian ini.  dan besar dugaan melihat diamnya pembuat Perda Dan Pengawas Perda  tenang tenang saja (Tidak ada tidakan apa apa)  dengan ramainya  tambang  emas  ilegal ini pembuat Perda dan pengawas  Perda tersebut diduga sudah mendapatkan fee dari tambang. 

Sedangkan menurut masyarakat tersebut, pemain  tambang sekarang ini masih orang –orang lama yang sudah kena  razia oleh Polda Sumbar tahun 2020 lalu.

Menurut masyarakat tersebut pemiliknya di sinyalir berinisial  WN . dalam berita tambang tahun 2020  lalu , WN  adalah orang yang diduga memodali tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator, diwaktu penangkapan 20 orang penambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung tahun 2020  lalu.  

Di waktu penangkapan 20 orang penambang tersebut oleh Polda Sumbar di tahun 2020,   WN ini  melarikan Maka di tetapkalah sebagai DPO Polda Sumbar. Namun sekarang  menurut informasi yang di himpun realitakini.com, lagi lagi WN  ini lah yang memodali  tambang emas ilegal  di Jorong  Taratak  Nagari V Koto  Kecamatan Taratak Koto Tujuh.  Dengan alat berat lebih banyak dari alat berat yang di tangkap tahun 2020 lalu .

"Sedangkan HK yang juga pemain tambang emas ilegal, sekarang ini membuka tambang di padang  Laweh kecamatan Taratak Koto Tujuh, ungkap masyarakat tersebut . Ia juga  Colon anggota DPRD Kabupatean Sijunjung  dari Partai Perindo, "kata masyarakat tersebut.

Orang- orang ini adalah  para pelaku tambang  yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari  kekayaan pribadi, ujarnya. (Tim CMG) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama