-Pemerintah Kabupaten Sijunjung sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah melakukan penertiban terhadap tambang emas tanpa izin di Kabupaten Sijunjung, Berdasarkan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan sekarang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dimana setiap pertambangan harus memiliki izin.
Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok
Pertambangan terdapat 2 (dua) jalur untuk melakukan kegiatan pertambangan yaitu
1,Kuasa Pertambangan .
2.Kontrak Karya
a) Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau
perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan
b) Kontrak Karya adalah jalur yang digunakan oleh calon investor asing untuk melakukan usaha pertambangan dimana kedudukan pelaku usaha pertambangan (investor asing) dengan Pemerintah menjadi sejajar dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara pasal 3 tentang Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa biji besi atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Ada suatu perubahan yang besar dalam dunia pertambangan yang menjadi pintukegiata masuk untuk melakukan kegiatan pertambangan adalah Dalam UU Minerba, kontrak karya telah dihapus dan diganti menjadi izin usaha pertambangan. Dengan adanya perubahan ini maka kedudukan pemerintah lebih tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan penambangan.
Menurut informasi yang diterima Tim CMSR, satu minggu yang lalu dari salah seorang warga Sijunjung yang enggan disebut namanya dan kepada media ini mengatakan, "Bahwa sekarang sudah ada pula buka tambang baru yang berlokasi kecamatan. dengan jumlah alat berat yangg cukup banyak. Akbatnya memporak porandakan lahan sawah dan perkebunan,
Namun apa yang hendak di kata, pemerintahan Kabupaten Sijunjung sebagai pembuat PERDA dan DPRD sebagai pengawas PERDA hanya tutup mata dan telinga , bungkam seribu bahasa dengan kejadian ini. dan besar dugaan melihat diamnya pembuat Perda Dan Pengawas Perda tenang tenang saja (Tidak ada tidakan apa apa) dengan ramainya tambang emas ilegal ini pembuat Perda dan pengawas Perda tersebut diduga sudah mendapatkan fee dari tambang.
Sedangkan menurut masyarakat tersebut, pemain tambang sekarang ini masih orang –orang lama yang sudah kena razia oleh Polda Sumbar tahun 2020 lalu.
Menurut masyarakat tersebut pemiliknya di sinyalir berinisial WN . dalam berita tambang tahun 2020 lalu , WN adalah orang yang diduga memodali tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator, diwaktu penangkapan 20 orang penambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Ombilin, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung tahun 2020 lalu.
Di waktu penangkapan 20 orang penambang tersebut oleh Polda Sumbar di tahun 2020, WN ini melarikan Maka di tetapkalah sebagai DPO Polda Sumbar. Namun sekarang menurut informasi yang di himpun realitakini.com, lagi lagi WN ini lah yang memodali tambang emas ilegal di Jorong Taratak Nagari V Koto Kecamatan Taratak Koto Tujuh. Dengan alat berat lebih banyak dari alat berat yang di tangkap tahun 2020 lalu .
"Sedangkan HK yang juga pemain tambang emas ilegal, sekarang ini membuka tambang di padang Laweh kecamatan Taratak Koto Tujuh, ungkap masyarakat tersebut . Ia juga Colon anggota DPRD Kabupatean Sijunjung dari Partai Perindo, "kata masyarakat tersebut.
Orang- orang ini adalah para pelaku tambang yang notabenenya bukan hanya sekedar mencari makan namun terkesan mencari kekayaan pribadi, ujarnya. (Tim CMG)
Tags:
Sijunjung