Penghargaan tersebut diterima
lansung Bupati Sijunjung,Benny Dwifa Yuswir dari Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani di ruang rapat kantor Ombudsman
setempat di Padang, Jumat (3/2/23).
Turut di dampingi Asisten III
Sekdakab Sijunjung, Edwin Suprayogi, Kadis Kominfo, David Rinaldo, Kadis
Pendikan dan Kebudayaan, Puji Basuki, Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Yofritas, Kasubbag Protokol, Khaidir Ali Daulay.
“Alhamdulillah tahun 2022, penilaian
kita berada pada zona tinggi (zona hijau), kategori B dengan nilai 81,33,” ujar
Bupati Sijunjung Benny Dwifa.
Kemudian, Bupati mengucapkan terima
kasih kepada kepala Perwakilan Ombudman RI Provinsi Sumatera Barat beserta
jajaran atas pembinaan yang telah dilakukan di Pemkab Sijunjung.
“Mudah-mudahan kedepannya kami akan
berbenah lebih baik, sehingga kami mampu mendapatkan opini kualitas tertinggi (
Kategori A),” harap Benny.
Dikatakannya, penghargaan itu diraih
atas meningkatnya kualitas pelayanan publik di Ranah Lansek Manih
“Ini merupakan buah dari kerja keras
kita sesuai denga Misi kita yang pertama yaitu peningkatan kualiatas pelayanan
publik,” jelas Benny.
Lebih lanjut sebut orang nomor satu
di Kabupaten Sijunjung itu, hasil atas capaian tersebut merupakan wujud dari
keseriusan ombudman RI perwakilan Sumbar dalam meningkatan dan mengembangkan
kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas pelayanan publik
“Ini sudah tertuang dalam
butir-butir Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan Ombudman
RI tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang
ditandatangani tahun 2022 yang lalu,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani mengucapakan selamat dan terimaksih
atas kerjasamanya. Disebut Yefri, tujuan dari penilaian itu yakni untuk
mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik
yang ada di daerahnya.
“Adapun komponennya, yaitu Input
(Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar
Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan
Pengaduan (Pengelola Pengaduan),” tutur Kepala Ombudsman Sumbar.
Selain itu kata Yefri, penilaian
kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan,
kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan
kerahasiaan.
“Untuk Sijunjung, ada 7 (tujuh) unit
pelayanan yang kita nilai, diantaranya Dinas DPMPTSP, Disduk capil, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas Gambok dan Puskesmas
Sijunjung,” pungkasnya. (Noven)