Wakil Bupati Sijunjung, Iradatilla,S.Pt menuturkan Prof. DR. M. Syafii Maarif belum boleh dikebumikan sebelum Presiden Joko Widodo datang ke rumah duka. Begitulah tingginya nilai ketokohan beliau.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sijunjung, Iradatilla,S.Pt diacara rapat percepatan pengusulan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. DR. M. Syafii Maarif di kantor Bupati Sijunjung, Jumat, 6/1/2023
Rapat ini pimpin oleh Wakil Bupati,dan di hadiri oleh pimpinan Muhammadiyah Kabupaten, Beberapa Kepala Dinas terkait, tokoh-tokoh masyarakat Sumpur Kudus, Kepala Rsud Sijunjung dan awak-awak berakhir pada pukul 11.30.
Lebih lanjut Radi menyampaikan,”bahwa pengusulan seseorang tokoh untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional bukanlah hal yang mudah. Banyak persyaratan yang harus dilengkapi, seperti adanya kajian akademis oleh sebuah perguruan tinggi, kajian sejarah oleh sejarawan, bukti-bukti penghargaan yang diperoleh oleh yang bersangkutan, dukungan dari tokoh-tokoh nasional dan banyak lagi yang lain,” ujarnya.
"Pemerintah daerah,Sijunjung sangat ber keinginan kuat supaya Prof. DR. H. M. Syafii Maarif ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional dan namanya diabadikan pada nama Rumah Sakit Daerah Sijunjung yang batu pertama pem bangunannya diletakkan oleh beliau pada masa Bupati Darius Apan", ungkap Radi yang juga mantan anggota DPRD provinsi ini.
Dilain kesempatan PLH sekda Sijunjung sekaligus asisten Bupati , Afrizal menyampaikan bahwa batas waktu memenuhi persyaratan calon pahlawan nasional adalah 31 Maret 2022. "Mari kita berbagi tugas dan bekerja cepat ", jelas Afrizal. (Burhanuddin/LS
Tags:
Sijunjung