Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung Iraddatilah ,S.Pd Serahkan LKPD.Tahun 2021


Lansaninews com. Sijunjung                              
Wakil bupati kabupaten Sijunjung Iraddatilah  S.Pd  menyerahkan laporan keuangan daerah (LKPD) kabupaten Sijunjung,laporan keuangan Tahun 2021 kepada Yusnadewi  badan pemeriksa keuangan ( BPK) perwakilan provinsi Sumatera Barat pada Jum,at 18 Maret 2022 bertempat di gedung BPK perwakil an Provinsi Sumatera Barat.   

Penyerahan LKPD tersebut didampingi oleh wakil ketua DPRD kabupaten Sijunjung Syofyian Hendri,  Sekda kabupaten Sijunjung Zefnihan kepala dinas BKAD Endi Nazir, kepala dinas Inspektorat Welfiadril dan kabag  PKP Aprizal serta tim protokoler.     

 Pada kesempatan itu wakil Bupati Iraddatilah mengucapkan terima kasih kepada BPK dan menyatakan siap bekerja sama dengan tim BPK dengan harapan akan semakin baik laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Sijunjung.Ia juga menyampaikan kepada tim BPK agar bisa memberikan saran dan masukan guna peningkatan kualitas pelaksanaan tugas apratur sipil negara yang ada di kabupaten Sijunjung.                                 

Peran BPK sangat penting dalam tatakelola pemerintahan yang baik.karena BPK memberi rekomendasi untuk perbaikan laporan keuangan pemerintah daerah ujarnya.Dibagian lain wakil bupati iraddatilah juga berharap kabupaten/ kota di sumatra barat dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian,agar diperoleh dana intensif daerah dari pemerintah pusat.   

Yusnadewi selaku kepala BPK perwakilan provinsi sumatera barat menyampaikan apresiasi kepada kabupaten/ kota yang telah berhasil menyerahkan LKPD pemerintah daerah dengan cepat ke BPK.        Ada 4 kabupaten/ kota yang menyerahkan di antaranya kabupaten Sijunjung, kabupaten  Pasaman, kabupaten pesisir Selatan dan kota padang panjang ujar Yusnadewi. Ia juga menyampaikan bahwa kabupaten Sijunjung mendapatkan apresiasi dari BPK perwakilan provinsi sumatera barat karna mendapat nilai tertinggi 79persen dan juga kota Padang panjang.                

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 191 ayat 2 menyatakan bahwa LKPD di sampaikan kepada BPK selambat lambat nya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,kata Yusnadewi. ( knf/Mon eferi)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama