Lansani news com-Sijunjung

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu yang di gelar di pengadilan agama Sijunjung bekerja sama dengan kementrian dan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Sijunjung di gedung UDKP kecamatan Kamang Baru yang di hadiri oleh sekretaris daerah kabupaten Sijunjung zefnihan pada rabu 9/3/2022.

Dasar sidang itsbat adalah peraturan mahkamah agung nomor 1 THN 2014.tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan,yang disampaikan oleh Azizah Ali, SHI,MH. Selaku ketua Pengadilan Agama Sijunjung.             

Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah menyerahkan secara simbolis buku/surat nikah dan kartu keluarga pada pasangan suami-istri setelah sidang itsbat Nikah  . Sekretaris Daerah mengucapkan  terima kasih kepada pengadilan agama Sijunjung  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dan semua pihak yang sudah ikut membantu pelaksanaan itsbat nikah ini,”ujar Zefnihan.   

Kartu kependudukan merupakan suatu yang wajib dimiliki setiap warga karena itu merupakan dokumen dasar bagi warga negara untuk mendapatkan layanan publik. Apapun yang akan kita lakukan seperti bepergian atau melanjutkan pendidikan kita memerlukan dokumen resmi tersebut ,”tambah nya (Knf/Mon eferi)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar

 
Lansaninews,com © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top