Dasar sidang itsbat adalah peraturan mahkamah agung nomor 1 THN 2014.tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di pengadilan,yang disampaikan oleh Azizah Ali, SHI,MH. Selaku ketua Pengadilan Agama Sijunjung.
Dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah menyerahkan secara simbolis buku/surat nikah dan kartu keluarga pada pasangan suami-istri setelah sidang itsbat Nikah . Sekretaris Daerah mengucapkan terima kasih kepada pengadilan agama Sijunjung Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dan semua pihak yang sudah ikut membantu pelaksanaan itsbat nikah ini,”ujar Zefnihan.
Kartu kependudukan merupakan suatu yang wajib dimiliki setiap warga karena itu merupakan dokumen dasar bagi warga negara untuk mendapatkan layanan publik. Apapun yang akan kita lakukan seperti bepergian atau melanjutkan pendidikan kita memerlukan dokumen resmi tersebut ,”tambah nya (Knf/Mon eferi)