Sidang Paripurna mengagendakan tiga pembahasan yaitu Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 yaitu Pidato Pembukaan Pada Awal Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan.
Dalam sidang paripurna ini, Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri menyampaikan beberapa rekomendasi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Melalui sidang ini, pihaknya telah melaku kan beberapa pengawasan atas pelaksanaan UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, UU No. 21 Tahun 2020 tentang serikat Pekerja/Seikat Buruh, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. “Ketiga hasil pengawasan ini akan kami tindaklanjuti dan kami sampaikan kepada kementerian terkait,” ujarnya.
Pertama, lanjutnya, terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005. Dapil Provinsi Kalimantan Utara yang juga Pimpinan PURT DPD RI, Hasan Basri menyampaikan Tidak terjadi pe ningkatan prestasi unggulan cabang olahraga di Kalimantan Utara dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya perolehan satu medali perak dan satu medali emas pada PON XX Papua 2021, yang mana pada ajang kejuaraan sebelumnya Kaltara memperoleh medali emas lebih dari satu.
“Rekomendasi yang kami berikan perlu adanya pembinaan dan sinergitas kerjasama di bidang olahraga antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan atlet olahraga,” ujar Hasan Basri.
Dalam kesempatan itu, Hasan Basri juga mengatakan sebelum kegiatan PON XX Papua berjalan, ter jadi banyak keluhan yang disuarakan oleh Cabang Olahraga (Cabor) lantaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah belum memberikan perhatian dalam bentuk suntikan dana.
“Terkait dengan hal tersebut melalui pemberitaan dan rapat kerja yang dilakukan oleh Komite III DPD RI kami merekomendasikan perlu adanya revisi ketentuan Pasal 59 UU No. 3 Tahun 2005 untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal dua persen,” ujar HB panggilan Hasan Basri.
Kedua, sambung HB, terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2020 tentang serikat Pekerja/Seikat Buruh hasan basri menyampaikan terdapat dua kabupaten Kaltara yang be rbatasan langsung dengan Malaysia yaitu Nunukan dan Malinau. Dua wilayah tersebut mempunyai tingkat kerawanan yang cukup tinggi dalam tingkat keamanan pekerja migran. Adanya pekerja migran ilegal kami merekomendasikan perlu adanya peningkatan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam hal membuat kesepakatan berupa kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia atau disingkat menjadi Sosek Malindo dengan melakukan pendataan dan penampungan bagi TKI yang di deportasikan dari Malaysia.
“Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2020, kami merekomendasikan kepada Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus bagi tenaga kerja wanita, khususnya yang berada pada wilayah perbatasan Kalimantan Utara dengan menetapkan kebijakan program pelayanan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja wanita. Selain itu juga kami merekomendasikan kepada Pemerintah dan kementerian terkait untuk memberikan perhatian khusus mengenai kesejahteraan buruh di beberapa perusahaan,” ujar HB.
Ketiga Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Hasan Basri menyampaikan pelayanan RSUD Tarakan hingga saat ini mendapat respon positif dari masyarakat untuk pelayanannya.
“Apresiasi tersebut tidak hanya diberikan oleh warga dari Kaltara tetapi juga warga luar Kalimantan Utara. Kami merekomendasikan agar RSUD Tarakan dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit jantung dengan adanya peningkatan fasilitas yang ada,” lanjut HB dalam Laporannya.
Diakhir laporan Hasan Basri menyampaikan, dengan adanya rekomendasi ini perlu mendapat perhatian dan dorongan dari semua pihak khususnya kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan sebagai sarana elektrifikasi di Kaltara.(A.S/Nurman)