Rancangan APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp 1,504 triliun. Pengesahan itu diketuk palu pada Paripurna DPRD Agam dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Senin (29/11).
Babak akhir pembahasan rancangan APBD tahun 2022 tersebut juga ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM bersama Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman, Marga Indra Putra dan Irfan Amran.
Penandatanganan juga disaksikan Pj Sekda Agam Jetson, Plt Sekwan Arnel, para anggota dewan, kepala OPD, unsur Forkopimda plus dan undangan.
Plt Sekretaris DPRD Agam, Arnel saat menyampaikan nota kesepakatan mengatakan, APBD tahun 2022 yang telah ditetapkan itu sudah melewati pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Agam.
Pembahasan yang dimaksud katanya, yakni melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah.Adapun struktur APBD Agam disetujui sebesar Rp 1,504 triliun lebih. Komposisi anggaran ini berasal dari pendapatan sebesar Rp 1,408 triliun lebih dan belanja Rp1,499 triliun lebih.
Terdapat defisit sebesar Rp 90,37 miliar lebih antara pendapatan dan belanja daerah. Defisit ini sudah ditutupi dengan dana Sisa Lebih Penggunaan dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD tahun 2021.
Tahun 2022, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp 150,58 miliar lebih. Ber sumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” paparnya.
Bupati Agam, Dr. Andri Warman, MM dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Ranperda APBD tahun 2022 dilakukan berdasarkan target pencapaian visi dan misi, target RPJMD dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) daerah.
Namun ulasnya, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan adanya kewajiban untuk pengalokasian anggaran penanganan Covid-19, maka APBD tahun 2022 masih berada dalam kondisi defisit.
Sehubungan dengan beratnya kondisi APBD 2022, diharapkan semua pihak menggunakan anggaran dengan lebih efisien, efektif, agar pada perubahan APBD yang akan datang kita mampu mengatasi defisit ini,” ucapnya.
Ditambahkan, Ranperda APBD tahun 2022 disusun masih didasarkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang ada saat ini, karena Perubahan atas Perda SOTK masih dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat.
Apabila Ranperda Perubahan SOTK tersebut disetujui sebelum memasuki tahun anggaran 2022, tentunya kita akan menyesuaikan APBD 2022 dengan SOTK terbaru dan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku,tegasnya ( Ap Kari/LS)
Tags:
Agam