Program ini berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 44/M.KUKM/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020. Di mana program bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19.
“Ini bantuan pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang memang diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19,” kata Plt Kadis Diskopukmdag Darmansyah ST, Sabtu (8/8/2020)
Ia mengatakan, Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru.
Bagi masyarakat Kabupaten Aceh Besar, kata Darmansyah, yang ingin mendaftarkan usahanya bisa dilaku kan secara online di link
“Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer dengan persyaratan warga Kabupaten Aceh Besar memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp 2 juta dan tidak sedang mengakses kredit di perbankan,” ujar Darmansyah lagi.
Ia menambahkan, Pendaftaran tersebut akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi berlaku hingga tanggal 31 Agustus 2020, pukul 23:59 WIB dan tidak dipungut biaya apapun.
"Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro dari Kabupaten Aceh Besar,"(*Ls)