Sekretaris
DPRD Kabupaten Solok Mulyadi Marcos mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna
tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD dan penetapan Plt
tersebut berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD tentang jadwal
kegiatan DPRD pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Selain
itu, keputusan pemberhentian Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra sebagai ketua DPRD
Kabupaten Solok tersebut setelah berdasarkan keputusan anggota DPRD.
Ia menyebutkan keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian jabatan ketua
tersebutpertama, berdasarkan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 12
Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD propinsi, kabupaten dan
kota.
"Menyebutkan
bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam
Rapat Paripurna, maka sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna menyampaikan
usulan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok," katanya, Senin
(30/8/2021).
Dalam hal
ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa satu wakil
ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan
ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Kedua,
berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok nomor
175/01/BK/ DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap saudara Dodi
Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019/2024.
Ketiga,
berdasarkan surat keputusan BK Nomor 1/BK/DPRD/2021 tentang rekomendasi
pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok sisa jabatan 2019/2024.Keempat,
berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor
176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal kegiatan rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Solok.
Selanjutnya
berdasarkan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada hari ini tentang
penetapan salah satu wakil ketua DPRD untuk menjalankan tugas ketua DPRD sampai
dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.Hasil keputusan rapat
paripurna tersebut menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok Lucki
Efendi dari Fraksi Demokrat sebagai Plt Ketua DPRD.
Selain itu, kegiatan rapat paripurna purna tersebut hanya dihari oleh 25
anggota dewan dari total 35 anggota dewan di Kabupaten Solok. Anggota dewan
yang tidak hadir, yakni dari Fraksi PPP tiga orang dan Fraksi Gerindra lima
orang.Kedua fraksi tersebut merupakan fraksi yang tidak ikut menandatangai mosi
tidak percaya terhadap ketua.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Dian Angraini menyebutkan
awalnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari fraksi gerindra ikut
menandatangani mosi tersebut. Kemudian ber kurang menjadi 22 orang karena Fraksi
Gerindra mencabut suratnya. Sehingga tinggal lima Fraksi, yakni PKS, PAN,
Demokrat, Golkar dan PDIP. Namun pada saat rapat paripurna juga dihadiri oleh
salah seorang anggota DPRD dari fraksi Gerindra Septrismen.
"Saya menyampaikan beberapa pandangan dan pembelaan saya terhadap
partai Gerindra yang telah memberikan amanah kepada Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD
Kabupaten Solok. Sebagai Pendiri Partai Gerindra di Kabupaten Solok
bersama kawan-kawan seperjuangan pada 2008," katanya.
Ia memahami bagaimana kondisi partai Gerindra saat ini terkait dengan
rekomendasi keputusan BK kepada Dodi Hendra sebagai ketua yang pada hari ini
berujung pada pemberhentian sebagai ketua DPRD melalui sidang paripurna DPRD
Kabupaten Solok.(*)